Disebut kampanye hitam, Timses Ahok serahkan penyelidikan ke Bawaslu
Merdeka.com - Beberapa hari terakhir ini tengah marak diperbincangkan adanya dugaan kampanye hitam yang dilakukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut dua Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan Djarot Syaiful Hidayat. Tim sukses Ahok-Djarot Jerry Sambuaga mengatakan akan menyerahkan semua penyelidikan dugaan kampanye hitam yang dilakukan Ahok dan Djarot ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan kepolisian.
"Artinya begini ketika ada kesalahan dan keteledoran kami serahkan pada Bawaslu dan aparat kepolisian dalam hal ini aparat kepolisian kalau memang terbukti ada kesalahan tapi tentunya semua itu ya kami persilahkan saja," ujar Jerry yang ditemui di Warung Daun, Cikini (4/3), Jakarta.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat pernah diduga melakukan kampanye hitam di Kelurahan Utan Kayu Selatan beberapa hari lalu. Djarot terlihat berfoto dengan warga Utan Kayu sambil mengacungkan dua jari. Saat itu dia juga tengah menggunakan pakaian dinas.
Menurut anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Achmad Fahrudin mengatakan penyebab dugaan-dugaan kampanye hitam tersebut muncul karena belum adanya kepastian hukum yang jelas. Walaupun begitu, setiap laporan pelanggaran yang diterima akan tetap di tindak lanjuti oleh Bawaslu.
"Kampanye hitam ini terjadi karena belum ada kepastian hukum karena putaran kedua belum dideclaire Komisi Pemilihan Umum. Hal ini menyebabkan ada kekosongan hukum hingga membuat adanya dugaan kampanye hitam. Setiap laporan yang masuk akan tetap ditindak lanjuti oleh Bawaslu," ujar Achmad.
Pendapat yang sama tentang penyebab kampanye hitam tersebut karena adanya ketidakpastian hukum juga di keluarkan oleh anggota Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Perludem Titi Anggraini. Menurutnya Bawaslu menjadi bekerja penuh keraguan dalam mengatasi kampanye hitam ini juga karena belum adanya kepastian hukum yang jelas mengenai tolak ukur seperti apa yang disebut kampanye hitam.
"Bawaslu bekerja di keragu-raguan. Undang-Undang pilkada sangat rigit. Maka dari itu, kepastian hukum diperlukan untuk mengatasi dugaan kampanye hitam dan seperti apa yang disebut kampanye hitam itu," jelasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya