Dalam Sepekan, Tiga Kasus Pencabulan Anak di Kembangan Terungkap
Merdeka.com - Tiga anak di Kembangan Jakarta Barat menjadi korban pencabulan. Ada tiga orang pelaku yang diringkus. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Kembangan selama kurun waktu sepekan terakhir.
"Dalam seminggu kami berhasil mengungkap tiga kasus pencabulan terhadap anak," kata Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol H Khoiri dalam keterangan tertulis, Senin (25/10).
Khoiri menerangkan, pertama pencabulan yang menimpa TN (6) di sebuah taman Pesanggrahan, Jakarta Barat pada Rabu, 6 Oktober 2021. Adapun pelakunya adalah TT alias Cawan.
Perbuatan pelaku terbongkar berkat keterangan dari pemilik kontakan, yang dihuni oleh korban bersama orangtuanya.
"Orangtua yang mendengar anaknya mendapat perbuatan seperti itu kemudian melaporkan ke Polsek Kembangan. Tidak memakan waktu lama kami berhasil mengamankan pelaku berinisial TT alias Cawan" ujar Khoiri.
Khoiri melanjutkan, kasus kedua terkait pencabulan yang dialami oleh KAZ (6). Khoiri menyebut, pelakunya adalah seorang pria uzur berinisial SI (71) yang tak lain adalah tetangga korban.
Peristiwa ini dialami oleh KAZ pada 11 Oktober 2021 di Kembangan Utara, Jakarta Barat. Ketika itu, korban sedang bermain di depan rumah pelaku bersama temannya.
"Korban kemudian diajak main ke rumah pelaku. Di situlah terjadi pencabulan," ujar dia.
Terakhir, kasus pencabulan di kawasan Srengseng, Kembangan Jakarta Barat pada Minggu 17 oktober 2021. Korbannya adalah seorang anak berinisial T (6). Terkait hal itu, Unit Reskrim Kembangan juga berhasil menangkap pelakunya, NH alias Jabrik.
"Hasil penyelidikan, terungkap pelaku tiga kali melakukan pencabulan terhadap korban di lokasi berbeda," terang dia.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatan, Khoiri menyatakan, para pelaku dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang pencabulan terhadap anak.
"Ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," ucap dia.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Petugas Damkar Jaktim Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditahan, Polisi: Khawatir Melarikan Diri
Baca SelengkapnyaPelaku berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Timur, Selasa (2/4) siang hari tadI
Baca SelengkapnyaPolisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaBocah tak berdosa itu tewas di tangan ibu kandungnya yang berinisial SNF (26) pada Kamis (7/3) pagi.
Baca SelengkapnyaBawaslu Kota Tangerang Selatan merekomendasikan pelaksanaan pencoblosan pada 16 TPS yang tertunda akibat banjir, dilaksanakan pada akhir pekan ini.
Baca SelengkapnyaPenangkapan di beberapa tampat baru-baru ini semakin menguatkan rasa aman bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaIstrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.
Baca SelengkapnyaM, pelaku dan ibu korban merupakan pasangan baru. Mereka baru menjalin biduk rumah tangga sekira 5 bulan.
Baca Selengkapnya