Coblosan ulang di TPS 1 Kemayoran gara-gara ulah suami istri
Merdeka.com - Pemungutan suara ulang (PSU) diselenggarakan di TPS 01, Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran. PSU dilaksanakan setelah ada laporan dari Panwascam.
Menurut anggota KPU Jakarta Pusat, Ferid Nugroho, PSU dilakukan karena ada dua orang yang menggunakan surat C6 milik orang tuanya untuk mencoblos.
Diki Aulia Rahman dan istrinya dulu merupakan warga Utan Panjang, namun tambah Ferid, keduanya sudah bukan menjadi warga Utan Panjang lagi karena sudah pindah ke Kebon Kosong. Diki dan istrinya tidak terdaftar di TPS. Karena ketidaktahuan Diki, dia menggunakan surat C6 milik orangtuanya.
"Ketika C6 ini sampai ke orang tuanya dia pakai. Setelah diselidiki memang mereka tidak tahu mekanisme dalam pelaksanaan. Karena tidak terdaftar maka memakai punya orang tuanya," ungkap Ferid di TPS 01, Utan Panjang, Minggu, (19/02).
Ferid menceritakan karena saat itu dalam kondisi riuh, panitia tidak memperhatikan surat C6 yang digunakan. Total DPT di kelurahan Utan Panjang 601.
"Karena waktu itu riuh jadi enggak memperhatikan. C6 kan enggak harus dilihat KTP dan lain-lain," paparnya.
Panitia PSU adalah petugas dari kecamatan. Menurut Ferid, panitia PSU harus diganti.
"Aturannya kita ganti yang bertugas dari kecamatan. Karena kalau kita pakai lagi (panitia lama) kan bermasalah," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya