Cara Klaim Kendaraan Tertimpa Pohon Tumbang di Jakarta
Merdeka.com - Kasus kendaraan tertimpa pohon di jalan kerap terjadi. Penyebabnya beragam, karena angin kencang atau kondisi pohon yang sudah rapuh dan rentan roboh.
Jika kasus ini terjadi, siapa yang bertanggung jawab? Terlebih, pengguna jalan dirugikan. Baik secara keselamatan maupun materil.
Ka. Pusdatin Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemprov DKI Jakarta Ivan Murcahyo mengatakan, siapapun yang menjadi korban pohon roboh, dapat mengajukan klaim atas kerugian ini.
"Korban akibat kejadian pohon tumbang. (Orang, kendaraan dan bangunan) bisa ajukan klaim santunan," katanya kepada merdeka.com, Senin (20/12).
Bukan Area Pribadi
Namun ia menegaskan, klaim itu hanya untuk pohon milik Pemprov DKI Jakarta saja atau area publik. Klaim tidak berlaku apabila pohon tersebut berada di area privat yang bukan milik Pemda.
"Yang di area publik yang dikelola oleh Pemprov. Yang berada di area privat biasanya dikelola oleh pemilik gedung atau bangunan tersebut," ujarnya.
Dalam proses klaim ini, Pemprov DKI Jakarta siap mengganti kerugian materil hingga puluhan juta rupiah.
Syarat Lengkap
Namun, korban harus menyerahkan bukti-bukti untuk pengajuan klaim. Salah satunya berkas kendaraan dan foto saat tertimpa pohon.
"Ada beberapa syarat terkait dengan ketentuan pihak asuransi untuk melakukan verifikasi. Setelah lengkap, maksimal 14 hari kerja sudah cair," pungkasnya.
Berkas yang perlu dilengkapi di antaranya:1. Surat keterangan polisi2. Foto dokumentasi kerusakan3. Surat pernyataan kendaraan tidak diasuransikan bermeterai4. Administrasi (KTP, STNK, SIM) dari korban5. Estimasi kerugian/kwitansi dari perbaikan kendaraan6. Surat visum/keterangan medis/surat kematian
©2021 Merdeka.com/pemprovDKI
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang warga merekam detik-detik pohon besar jatuh hingga akhirnya menutup jalanan dan hampir menimpa pengendara di Jakarta Barat viral media sosial.
Baca SelengkapnyaSebuah mobil terguling di jalan Tol Jakarta - Cikampek (Japek) arah Bandung di KM 57, Selasa (9/4).
Baca SelengkapnyaTingginya jumlah pengguna kereta api perlu diantisipasi oleh masyarakat agar tidak terlambat sampai stasiun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi masih mendalami kebakaran yang menewaskan tujuh orang di Mampang Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaAsap pembakaran jerami sangat berbahaya untuk pengguna jalan tol. Pemandangan pengemudi sangat terbatas terhalang asap.
Baca SelengkapnyaCalon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca SelengkapnyaTerekam akibat kecelakaan tersebut sejumlah kendaraan nampak ringsek dan berada di sisi-sisi jalan.
Baca SelengkapnyaDepok Hujan Disertai Angin Kencang, Baliho 10 Meter Roboh Menimpa Mobil
Baca Selengkapnya