Merdeka.com - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, pihaknya belum dapat menetapkan tarif sewa Kampung Susun Bayam (KSB). Pemprov DKI masih berdiskusi dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP-BUMD).
"Ya sebenarnya kita belum ada yang memastikan itu. Kita masih proses untuk melakukan solusi yang terbaik untuk mereka," kata Sarjoko saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (29/11).
Selain itu, Sarjoko juga mengungkapkan bahwa pengelolaan KSB masih belum dipegang oleh pemerintah provinsi (Pemprov) DKI. Sehingga ia belum bisa berkomentar banyak mengenai tarif sewa.
"Belum (resmi). Masih opsi. Belum jadi. Rencananya akan diserahkan ke Pemprov DKI yang nanti suatu saat akan dikelola oleh Dinas Perumahan. Tapi masih opsi," tambah Sarjoko.
Di lain sisi, Jakpro mengungkapkan bahwa tarif sewa KSB mengacu kepada Pergub Nomor 55 Tahun 2018 yang diteken Gubernur 2017-2022 DKI Jakarta Anies Baswedan. Dalam Pergub tersebut, tercatat bahwa rumah susun sewa dengan bangunan blok memiliki tarif sebagai berikut.
Lantai 1 atau unit disabilitas lantai dasar untuk tipe 36 terprogram Rp394ribu, umum Rp765ribu.
Lantai 2 untuk tipe 36 terprogram Rp369ribu, umum Rp715ribu.
Lantai 3 untuk tipe 36 terprogram Rp344ribu, umum Rp665ribu.
Lantai 4 untuk tipe 36 terprogram Rp319ribu, umum Rp615ribu.
Lantai 5 untuk tipe 36 terprogram Rp294ribu,umum Rp565ribu.
VP Corporate Secretary Jakpro Syachrial Syarif mengatakan, besaran tarif sewa tidak lagi mengikuti tarif keekonomian Jakpro.
"Jadi besaran tarif ini akan mengacu kepada Pergub Nomor 55 Tahun 2018. Jadi bukan lagi berdasarkan perhitungan tarif keekonomian Jakpro. Ini perlu kita syukuri karena kita terus memperjuangkan agar warga sesegera mungkin bisa bermukim di KSB. Sesuai Pergubnya, kurang lebih R 765.000," kata Syachrial kepada merdeka.com, Minggu (27/11).
Menanggapi hal tersebut, Sarjoko mengatakan bahwa Jakpro dipersilakan menggunakan Pergub tersebut sebagai acuan untuk menentukan tarif sewa.
"Untuk Pergub itu, boleh saja dimanfaatkan oleh pihak Jakpro kalau Jakpro memang cukup dengan menggunakan Pergub. Ya boleh-boleh saja," kata Sarjoko.
Lebih lanjut, Sarjoko akan rapat dengan BP-BUMD DKI terkait kepengurusan kampung susun ini.
"Dalam waktu dekat akan segera dirapatkan kembali. Ya kita tunggu, kita diskusi dulu dengan BP BUMD, dengan asistensi terkait," tambah Sarjoko.
Baca juga:
Pemprov DKI: Pengelolaan Kampung Susun Bayam Masih Dikoordinasikan dengan Jakpro
Pemprov DKI Belum Pegang Pengelolaan Kampung Susun Bayam
Ini Alasan Kampung Susun Bayam Dikelola Pemprov DKI
Jakpro Sebut Tarif Sewa Kampung Susun Bayam Mengacu Pada Pergub Era Anies
Ceria Warga Huni Kampung Susun Bayam
Jadi Tuan Rumah, Jakarta Siap Sukseskan Keketuaan ASEAN 2023
Sekitar 52 Menit yang laluDoktrin Dukun Aki: Para TKW Dilarang Beri Tahu Keluarga Saat Pulang ke Tanah Air
Sekitar 7 Jam yang laluCerita di Balik Upaya Heru Bebaskan Lahan Sodetan Ciliwung Berujung Pujian Jokowi
Sekitar 9 Jam yang laluSekejap Bergoyang di Skywalk Kebayoran Lama
Sekitar 22 Jam yang laluKapolda Metro Pamer Street Race Tekan Aksi Balap Liar: Bisa Edukasi Penghobi Motor
Sekitar 1 Hari yang laluTarget Angkut 70 Ribu Penumpang Per Hari, Begini Strategi Dilakukan MRT Jakarta
Sekitar 1 Hari yang laluPemprov DKI Akui Keuangan Jakpro Sedang 'Sakit'
Sekitar 1 Hari yang laluHampir Dua Pekan, Bocah Terakhir yang Hanyut Ditemukan Tak Bernyawa
Sekitar 1 Hari yang laluStudi Banding Ke Kosta Rika & Panama, Pemprov DKI Belajar Kelola Air Bersih
Sekitar 1 Hari yang laluPemprov DKI Akui Skywalk Kebayoran Lama Bergoyang Usai Diresmikan, Ini Solusinya
Sekitar 1 Hari yang laluPintu Air Pasar Ikan Siaga 2, Sembilan Wilayah Ini Siap-Siap Banjir
Sekitar 1 Hari yang laluSeperti Mahasiswa UI, 5 Korban Kecelakaan Ini Malah Dijadikan Tersangka oleh Polisi
Sekitar 1 Hari yang laluKronologi Mahasiswa UI Ditabrak Pensiunan Polri Versi Polisi dan Kuasa Hukum
Sekitar 1 Hari yang laluBangun MCK Komunal, Pj Gubernur DKI Minta Wali Kota Gunakan CSR
Sekitar 1 Hari yang laluAudi Tabrak Selvi Amalia Bukan Rombongan Polisi, Penetapan Tersangka Hasil Metode TAA
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Kemarahan Ibu Mahasiswa UI, Anak Sudah Tiada Sama Polisi Dijadikan Tersangka
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Anggota Berlutut Minta Maaf ke Kapolres Manggarai Barat Hingga Berpelukan
Sekitar 2 Jam yang laluBrutal, Ini Momen Polisi AS Pukuli Warga Kulit Hitam Sampai Tewas
Sekitar 3 Jam yang laluVIDEO: Mirip Sambo, Jaksa Nilai Agus Nurpatria Coreng Citra Polri
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Kembali Singgung Kasus KM50 di Sidang Tuntutan Hendra Kurniawan
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Sebut Pengacara Sambo Gagal Fokus, Ricky & Kuat Pengikut Setia Berdusta
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Irfan Widianto Dituntut 1 Tahun Penjara & Denda Rp10 Juta
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Mirip Sambo, Jaksa Nilai Agus Nurpatria Coreng Citra Polri
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Kembali Singgung Kasus KM50 di Sidang Tuntutan Hendra Kurniawan
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Sebut Pengacara Sambo Gagal Fokus, Ricky & Kuat Pengikut Setia Berdusta
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Irfan Widianto Dituntut 1 Tahun Penjara & Denda Rp10 Juta
Sekitar 2 Jam yang laluJeritan Prajurit Pangkat Terendah Sadar Diperalat Jenderal
Sekitar 8 Jam yang laluMasa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang Selama 30 Hari
Sekitar 20 Jam yang laluHal Memberatkan Hendra Kurniawan hingga Dituntut Jaksa 3 Tahun Bui
Sekitar 1 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 4 Hari yang lalu5 Juta Dosis Vaksin IndoVac Sudah Disebar ke Masyarakat, 2 Juta Sudah Disuntikkan
Sekitar 4 Hari yang laluLink Live Streaming BRI Liga 1 di Vidio: Madura United Vs Persebaya
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen NegaraMoch N. Kurniawan
Dosen Ilmu Komunikasi Swiss German University
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami