Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berapa Tarif Sewa Kampung Susun Bayam yang Akan Dibebankan ke Warga?

Berapa Tarif Sewa Kampung Susun Bayam yang Akan Dibebankan ke Warga? Ceria Warga Huni Kampung Susun Bayam. ©2022 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, pihaknya belum dapat menetapkan tarif sewa Kampung Susun Bayam (KSB). Pemprov DKI masih berdiskusi dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP-BUMD).

"Ya sebenarnya kita belum ada yang memastikan itu. Kita masih proses untuk melakukan solusi yang terbaik untuk mereka," kata Sarjoko saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (29/11).

Selain itu, Sarjoko juga mengungkapkan bahwa pengelolaan KSB masih belum dipegang oleh pemerintah provinsi (Pemprov) DKI. Sehingga ia belum bisa berkomentar banyak mengenai tarif sewa.

"Belum (resmi). Masih opsi. Belum jadi. Rencananya akan diserahkan ke Pemprov DKI yang nanti suatu saat akan dikelola oleh Dinas Perumahan. Tapi masih opsi," tambah Sarjoko.

Di lain sisi, Jakpro mengungkapkan bahwa tarif sewa KSB mengacu kepada Pergub Nomor 55 Tahun 2018 yang diteken Gubernur 2017-2022 DKI Jakarta Anies Baswedan. Dalam Pergub tersebut, tercatat bahwa rumah susun sewa dengan bangunan blok memiliki tarif sebagai berikut.

Lantai 1 atau unit disabilitas lantai dasar untuk tipe 36 terprogram Rp394ribu, umum Rp765ribu.

Lantai 2 untuk tipe 36 terprogram Rp369ribu, umum Rp715ribu.

Lantai 3 untuk tipe 36 terprogram Rp344ribu, umum Rp665ribu.

Lantai 4 untuk tipe 36 terprogram Rp319ribu, umum Rp615ribu.

Lantai 5 untuk tipe 36 terprogram Rp294ribu,umum Rp565ribu.

VP Corporate Secretary Jakpro Syachrial Syarif mengatakan, besaran tarif sewa tidak lagi mengikuti tarif keekonomian Jakpro.

"Jadi besaran tarif ini akan mengacu kepada Pergub Nomor 55 Tahun 2018. Jadi bukan lagi berdasarkan perhitungan tarif keekonomian Jakpro. Ini perlu kita syukuri karena kita terus memperjuangkan agar warga sesegera mungkin bisa bermukim di KSB. Sesuai Pergubnya, kurang lebih R 765.000," kata Syachrial kepada merdeka.com, Minggu (27/11).

Menanggapi hal tersebut, Sarjoko mengatakan bahwa Jakpro dipersilakan menggunakan Pergub tersebut sebagai acuan untuk menentukan tarif sewa.

"Untuk Pergub itu, boleh saja dimanfaatkan oleh pihak Jakpro kalau Jakpro memang cukup dengan menggunakan Pergub. Ya boleh-boleh saja," kata Sarjoko.

Lebih lanjut, Sarjoko akan rapat dengan BP-BUMD DKI terkait kepengurusan kampung susun ini.

"Dalam waktu dekat akan segera dirapatkan kembali. Ya kita tunggu, kita diskusi dulu dengan BP BUMD, dengan asistensi terkait," tambah Sarjoko.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP