Belum terealisasi, sistem ERP terganjal revisi Pergub DKI
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan sistem Jalan Berbayar Elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP). Namun, hingga kini rencana tersebut belum terealisasi. Pemprov DKI beralasan, penerapan ERP terkendala rencana revisi Peraturan Gubernur Nomor 149 Tahun 2016.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Pemprov DKI mengubah Pasal 8 ayat 1 huruf c dalam pergub tersebut. Dalam pasal itu disebutkan bahwa penerapan sistem ERP hanya menggunakan metode dedicated short range communication (DSRC). Hal ini dinilai bisa menimbulkan monopoli dalam hal penggunaan teknologi.
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, pihaknya kini tengah meminta masukan dari berbagai pihak terkait rencana revisi Pergub tersebut.
"Penyesuaian atas pergub yang memang diperlukan sesuai dengan pendapat atau masukan dari KPPU maupun kemudian dari Kominfo dan pihak lain yang sudah memberikan masukan," kata Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (26/1).
Sampai saat ini belum ada kesepakatan di antara semua pihak sehingga semua aspirasi dan masukan masih terus ditampung untuk kemudian dibahas bersama.
"Karena belum satu bahasa ya kita kan forum dan kalau ada yang tidak setuju ya sudah kita dengar pendapat masing-masing terutama ya mengenai teknologi ERP kita dengar dulu masukannya. Lebih kepada menampung aspirasi perlunya revisi atau penyesuaian Pergub," ujar Sumarsono.
Dirjen Otda Kemendagri ini mengatakan, nantinya pergub yang baru tidak boleh mencantumkan salah satu jenis teknologi. Namun harus bersifat umum sehingga teknologi yang lain bisa digunakan dan bisa mengikuti lelang. Dia mencontohkan ketika hendak melakukan lelang mobil, agar semua jenis bisa ikut maka tidak boleh mencantumkan salah satu merek mobil dalam peraturannya.
"Jadi dalam aturan lelang itu tidak boleh monopoli, contoh lelang pengadaan mobil tidak boleh ditulis salah satu merek jadi apapun bisa masuk, tapi kalau dibilang pengadaan mobil Honda CRV itu enggak boleh karena monopoli, cuma yang punya Honda CRV yang bisa masuk. Inilah yang kemudian kita perluas nanti, lelang ya itu untuk ERP jangan mencantumkan tekhnologi DSRC, sehingga teknologi apapun boleh ikut karena di luar itu (DSRC) juga ada teknologi lain. Ini memenuhi kaidah di antara persaingan yang sehat," ucapnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya