Bareskrim usut dugaan korupsi pembangunan 18 Puskesmas di Jakarta
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 18 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di DKI Jakarta. Sepuluh orang telah dimintai keterangan dalam kasus tersebut.
"Dugaannya ada korupsi dalam pembangunan 18 Puskesmas. Ini yang kami dalami. 10 orang sudah diklarifikasi," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Erwanto Kurniadi, saat dihubungi, Jakarta, Jumat (6/10).
Erwanto mengatakan, sepuluh saksi yang dimintai keterangan merupakan pegawai Dinkes DKI Jakarta. Sebab, penanggung jawab pembangunan 18 Puskesmas tersebut adalah Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta.
"Penanggung jawab kegiatan ada Dinas Kesehatan Pemprov. Baru mereka yang diklarifikasi," ujarnya.
Menurut Erwanto, kasus dugaan tindak pidana korupsi ini diusut oleh penyidik Subdit V Dittipidkor Bareskrim Polri.
Sementara itu, Kasubit V Dittipidkor Bareskrim Polri, Kombes Indarto mengatakan, pihaknya sudah meminta BPK untuk melakukan audit investigasi (AI) terkait pembangunan 18 Puskesmas itu.
"Kita minta AI pada Badan Pemriksa Keuangan (BPK). (Status perkara) itu masih lidik ya," ujar Indarto saat dikonfirmasi.
Indarto menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi itu muncul karena adanya proses pembangunan terhadap Puskesmas terlambat untuk selesai. Semestinya, Puskesmas tersebut bisa dapat selesai pada waktu yang sudah ditentukan.
"Jadi ini keterlambatan penyelesaian. Harusnya selesai pada waktu yang telah ditentukan, tapi mundur sehingga (proyek) diperpanjang Pemprov," kata dia.
Oleh karena itulah, pihaknya tengah meminta kepada pihak BPK untuk melakukan audit. Karena, itu untuk mengetahui apakah ada dugaan tindak pidana korupsi atau tidak.
"Sementara kita mau minta BPK audit, apakah ada kerugian negara terjadi saat dia terlambat menyelesaikan," pungkasnya. (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya