Aturan PSBB Jakarta, Ojek Dilarang Angkut Penumpang
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah ibu kota mulai Jumat 10 April 2020. PSBB ini berlaku hingga 14 hari. Sejumlah ketentuan akan diterapkan mengikuti prosedur PSBB, termasuk aturan transportasi.
Angkutan Kendaraan Umum terkena dampak cukup signifikan, khususnya untuk pengemudi ojek. Baik ojek pangkalan maupun ojek online atau Ojol.
"Ojek sementara tidak diizinkan menarik penumpang, hanya boleh untuk pengantaran barang, makanan, dan minuman," tulis aturan PSBB DKI yang dirilis di situs resmi Pemprov Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya masih mengkaji soal larangan ojek online mengangkut penumpang saat PSBB.
"Saat ini sedang dikaji," kata Syafrin kepada Liputan6.com, Rabu (8/4).
Dia menegaskan, semua aturan main dalam PSBB akan ditetapkan dalam Peraturan Gubernur. "Nanti akan dituangkan dalam Pergub," ucapnya.
Selain itu, moda transportasi kereta seperti MRT dan LRT juga terkena dampak PSBB. MRT berkapasitas 325 penumpang dan LRT berkapasitas 129 penumpang dipangkas habis dalam rentang waktu satu kali perjalanan.
"MRT hanya berkapasitas 60 penumpang per kereta dan LRT 30 penumpang per kereta," ungkap aturan PSBB DKI ini.
Sementara untuk TransJakarta, golongan bus gandeng berkapasitas 120 penumpang dipangkas menjadi 60 orang. Sedangkan jenis single berkapasitas 60 penumpang, dipangkas menjadi 30 orang batas maksimal.
Angkutan umum reguler, seperti bus besar, bus kecil, dan bajai juga harus mengikuti kebijakan PSBB DKI. Untuk bus besar dari 52 penumpang dipangkas menjadi 26 orang atau sekitar 50% kapasitas. Demikian juga dengan bus kecil berkapasitas 12 orang yang juga hanya diizinkan mengangkut 6 penumpang.
"Bajaj kapasitas 3 orang normalnya, PSBB menjadi 2 orang, satu pengemudi dan satu penumpang," terang aturan ini.
Untuk Taksi, prosedurnya hanya boleh membawa maksimal 3 orang, terdiri dari 1 sopir dan dua penumpang. Hal serupa juga berlaku untuk taksi online. Untuk jenis sedan hanya boleh berisi 3 orang, 1 sopir dua penumpang, dan jenis non sedan berkapasitas 7 orang hanya boleh berisi 4 orang, 1 sopir 2 penumpang tengah dan 1 penumpang belakang.
Terakhir untuk angkutan air berjenis kapal di Kepulauan Seribu normalnya berkapasitas 54 jiwa. Namun dengan menyesuaikan PSBB DKI hanya boleh mengangkut 25 jiwa degan ketentuan operasional 1X dalam 1 minggu (2 kapal).
Reporter: Muhammad Radityo dan Putu Merta SUrya PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Driver ojek online berharap pemerintah melakukan langkah penanggulangan konkret terkait polusi udara yang sudah bertahan dalam kurun satu pekan lebih ini.
Baca SelengkapnyaSelain itu, mereka juga berharap Prabowo Gibran membuka lapangan kerja seluas-luasnya.
Baca SelengkapnyaRata-rata titik kemacetan terjadi di titik menjelang dan setelah SPBU.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Angkot menabrak pos polisi yang berada di sisi jalan sampai seorang penumpang di dalam terpental keluar.
Baca SelengkapnyaPrabowo memberikan rasa hormat kepada Ojol karena mempertaruhkan nyawanya demi keluarga.
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan akan menindak jika benar terbukti adanya pelanggaran.
Baca SelengkapnyaBPBD melaporkan sejumlah wilayah terdampak banjir akibat hujan lebat yang mengguyur Ibu Kota semalam.
Baca SelengkapnyaTidak hanya pengemudi ojek online, kelompok yang masuk dalam kategori ini juga berhak mendapatkan THR menurut Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaBPBD DKI mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dan waspada terhadap potensi genangan.
Baca Selengkapnya