Anies Teken SK Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Covid-19 di Jakarta
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan Surat Keputusan nomor 361 tahun 2020 tentang perpanjangan masa darurat Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. Lamanya masa tanggap darurat diperpanjang 17 hari, terhitung sejak 3 hingga 19 April.
Berdasarkan salinan SK yang diterima, disebutkan juga bahwa masa tanggap darurat bisa diperpanjang apabila situasi dan kondisi rawan dan atau memenuhi kriteria perpanjangan masa penanggulangan.
Selain itu, Anies juga menekankan biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tanggap darurat dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan atau dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
-
Siapa yang menetapkan status siaga darurat? “Untuk antisipasi dampak dari kekeringan yang semakin meluas, BPBD telah menetapkan status siaga darurat kekeringan.
-
Mengapa status siaga darurat bencana kekeringan dikeluarkan? Status siaga darurat ini dikeluarkan usai tiga wilayah kabupaten, yaitu Kulon Progo, Gunungkidul, dan Sleman, telah bertatus siaga darurat hidrometeorologi.
-
Kapan kasus Covid-19 meningkat? Kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Bagaimana Kemenkes RI memperkuat kesiapsiagaan? Kemenkes berkomitmen untuk mengoptimalkan daftar patogen prioritas ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesiapsiagaan nasional. Salah satu langkah yang diambil adalah memperkuat surveilans rutin, termasuk program ILI (Influenza-like Illness) dan SARI (Severe Acute Respiratory Infections).
-
Mengapa masa kerja PPS Pilkada 2024 bisa diperpanjang? Namun, jika terjadi situasi khusus seperti pemungutan dan penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, maka masa kerja PPS bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
SK tersebut berlandaskan lima aturan hukum yakni Undang-Undang Nomor 24 dan 29 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 tahun 3014 tentang Administrasi Pemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Keputusan Gubernur Nomor 337 tahun 2020 tentang Penetapan Status Masa Tanggap Darurat Covid-19 di DKI Jakarta.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaSejak 27 November sampai 3 Desember kenaikan sebanyak 30 persen.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta meyakini kembalinya tarif sewa rusun adalah langkah tepat.
Baca SelengkapnyaPemkab setempat berupaya membuat penahan hulu sungai dari puncak gunung Marapi dan normalisasi aliran air ke pemukiman warga.
Baca SelengkapnyaBerbagai fasilitas umum telah mengeluarkan imbauan untuk memakai masker.
Baca SelengkapnyaBNPB bisa masuk wilayah dan mengerahkan segala sumber daya pusat ke daerah ketika daerah sudah menetapkan status tanggap darurat.
Baca Selengkapnyatatus siaga tersebut terhitung sejak 19 Oktober 2023 sampai dengan 1 November 2023 dan dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kondisi.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi meneken Perpres ini 4 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaPerpanjangan masa tanggap darurat bencana bertujuan untuk mengupayakan semua pengungsi bisa kembali beraktivitas.
Baca SelengkapnyaPeningkatan kasus Covid-19 terlihat di Depok, Jawa Barat, dan sejumlah wilayah lainnya.
Baca SelengkapnyaMasyarakat juga diminta segera melengkapi vaksinasi Covid-19, khususnya pada kelompok berisiko.
Baca SelengkapnyaDari data terakhir yang dihimpun hingga 26 Maret 2024, Jakarta Barat menjadi wilayah dengan penyebaran kasus DBD terbanyak yakni 716 kasus.
Baca Selengkapnya