Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anies soal reklamasi: Setahu saya dalam tempo sesingkat-singkatnya cuma proklamasi

Anies soal reklamasi: Setahu saya dalam tempo sesingkat-singkatnya cuma proklamasi Anies Baswedan tinjau Gedung BEI. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan tetap pada keputusannya untuk menghentikan sementara dan pembatalan semua Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan kepada pihak ketiga di semua pulau reklamasi C, D dan G.

Anies mengatakan, prosedur untuk pembatalan HGB tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999 tentang pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.

"itu mulai dari pasal 103 sampai pasal 133. Itu disana membahas semua tentang pembatalan HGB. Jadi ada klausulnya yang memungkinkan," kata Anies di Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/1).

Anies mengungkapkan banyak sekali kecacatan administrasi yang ditemukan pihaknya. Untuk itu, pihaknya telah kembali mengirim surat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Bukan hanya itu, Anies siap membeberkan semua kepada Pemerintah pusat dalam hal in ke Menteri ATR Sofyan Jalil soal kecacatan dalam administrasi.Salat satu cacat administrasi yang ditemukan yakni terkait penerbitan HGB yang begitu cepat dan mudah ini yang menjadi catatan.

"Karena itu kamu akan bersurat lagi, menjelaskan secara detil agar BPN kemudian melakukan langkah hukum atas penerbitan HGB yang kemarin. Jadi Anda perhatikan saja cepatnya luar biasa. Kita semua kalau mengurus HGB berapa lama? panjang. Ini dimasukan tanggal berapa, keluar tanggal berapa. Diukurnya kapan, keluarnya kapan. Banyak sekali hal-hal yang menbuat kita semua bertanya-tanya apa yang terjadi," ujarnya.

Untuk itu, Anies menjalin komunikasi dengan semua pihak termasuk pemerintah pusat. Karena kata Anies tidak mungkin mengurus surat apalagi ini surat HGB begitu cepat.

"Dan kita berharap agar aturan yang dibuat oleh BPN itu ditegakkan oleh BPN. Dan rakyat itu melihat kok. Rakyat punya pengalaman, jutaan orang pernah mengurus. Anda tahu persis kalau ngurus surat begitu. Perlu waktu. Ini instan," katanya.

"Setahu saya yang dalam tempo sesingkat-singkatnya cuma proklamasi. Yang lain itu tidak dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Dan ini HGB selesai dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Itu luar biasa," sambungnya.

Bukan hanya itu Anies kecacatan lainnya yakni penggunaan istilah pulau. Menurut Anies, ada penggunaan huruf 'P' dalam rencana kawasan strategis provinsi. Namun, huruf 'P' merujuk pada pantai, bukan pulau.

"Nggak ada istilah pulau. Yang ada adalah pantai. Adalah pantai. Pantai. Kenapa? Anda lihat aja di rencana kawasan strategis provinsi. Maka di situ akan ada pantai A pantai B pantai C pantai D. Ditulisnya memang 'P'. Tapi 'P' itu bukan pulau, itu adalah pantai. Jadi banyak cacat di situ. Tapi dalam suratnya disebutnya apa? Pulau," ujar Anies.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anies Lepas Tim Hukum Gugat Hasil Pemilu 2024: Harapannya Proses di MK Bisa jadi Pelajaran
Anies Lepas Tim Hukum Gugat Hasil Pemilu 2024: Harapannya Proses di MK Bisa jadi Pelajaran

Anies-Cak Imin melepas Tim Hukum Nasional (THN) untuk menggugat hasil Pemilu 2024 Mahkamah Konstitusi atau MK.

Baca Selengkapnya
AHY Buka Suara Soal Penyebab 2.086 Hektare Tanah IKN Masih Bermasalah
AHY Buka Suara Soal Penyebab 2.086 Hektare Tanah IKN Masih Bermasalah

AHY menyinggung perlunya penanganan dampak sosial yang komprehensif bagi warga yang terdampak pembangunan IKN.

Baca Selengkapnya
Anies Ingatkan TNI-Polri dan ASN soal Netralitas: Sumpah Itu di Atas Instruksi Atasan
Anies Ingatkan TNI-Polri dan ASN soal Netralitas: Sumpah Itu di Atas Instruksi Atasan

Anies meyakini, TNI-Polri hingga ASN bakal bersikap netral sesuai sumpah dan UUD 1945 untuk tidak memihak

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Anies Tuding Miliki Lahan 340 Ribu Hektare, Prabowo: Salah, Mendekati 500 Hektare
Anies Tuding Miliki Lahan 340 Ribu Hektare, Prabowo: Salah, Mendekati 500 Hektare

Prabowo menegaskan tanah itu tak perlu didebatkan. Karena kepemilikan tanah itu merupakan sistem pinjam pakai dengan negara.

Baca Selengkapnya
AHY Ungkap Trik Pembebasan Lahan di IKN Tanpa Menimbulkan Masalah
AHY Ungkap Trik Pembebasan Lahan di IKN Tanpa Menimbulkan Masalah

AHY menegaskan pemerintah juga punya tujuan besar pembangunan yang juga harus dikawal dan dijaga bersama-sama.

Baca Selengkapnya
AHY Mengaku Tak Punya Keahlian di Bidang Agraria: Saya Hadir dengan Niat Baik dan Dedikasi
AHY Mengaku Tak Punya Keahlian di Bidang Agraria: Saya Hadir dengan Niat Baik dan Dedikasi

AHY juga mengaku belum hafal struktur di Kementerian ATR/BPN.

Baca Selengkapnya
Anies Klaim Pasangan Paling Terbuka Bertukar Pikiran: Dua yang Lain Apakah Ada?
Anies Klaim Pasangan Paling Terbuka Bertukar Pikiran: Dua yang Lain Apakah Ada?

Anies menjamin, bersama Cak Imin membuka dialog. Termasuk membuka ruang orang-orang yang kontra kepada dirinya untuk berdialog.

Baca Selengkapnya
Anies: Sudah Saatnya Negara Tidak Diatur Para Pelaku Usaha
Anies: Sudah Saatnya Negara Tidak Diatur Para Pelaku Usaha

Calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan, menyoroti persoalan lingkungan hidup yang terjadi di Tanah Air.

Baca Selengkapnya
Kampanye di Tanah Datar, Anies Janjikan Reaktivasi Jalur Kereta Api di Sumbar
Kampanye di Tanah Datar, Anies Janjikan Reaktivasi Jalur Kereta Api di Sumbar

Anies mengaku sudah empat kali mendatangi Sumbar karena banyak kesan setiap datang ke sana.

Baca Selengkapnya