Anies Baswedan Rombak Petinggi Jakpro, Dirut Hingga Komisaris Diganti
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberhentikan Dwi Wahyu Daryoto dari posisi Direktur Utama PT Jakarta Propertindo atau Jakpro.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BP Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta Riyadi mengatakan pemberhentian dilakukan melalui keputusan para pemegang saham. Keputusan tersebut diputuskan pada Rabu (25/8).
"Memberhentikan dengan hormat Dwi Wahyu Daryoto dari jabatan Direktur Utama," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (26/8).
Selain Dwi, Anies juga mencopot Mohammad Hanief Arie Setianto dari Direktur Perusahaan dan Hadi Prabowo dari Komisaris Perusahaan.
Mereka yang diberhentikan diganti oleh Widi Amanasto sebagai Direktur Utama, Gunung Kartiko sebagai Direktur, dan M Hudori sebagai Komisaris Perusahaan.
Riyadi mengungkapkan, pergantian pimpinan atau jabatan dalam sebuah perusahaan merupakan hal yang lumrah dan biasa terjadi.
"Hal ini seiring dengan tuntutan dan perkembangan perusahaan, yang juga berkaitan dengan penyegaran dan regenerasi kepemimpinan," jelasnya.
PT Jakpro merupakan salah satu BUMD DKI Jakarta yang mendapatkan sejumlah tanggungjawab dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Salah satunya yakni dalam penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E.
PT Jakpro juga diberikan mandat dalam pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) hingga revitalisasi kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM).
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Hasto PDIP, Ganjar mampu menurunkan angka kemiskinan dengan sumber dana yang tidak sebanyak DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaCalon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan melakukan kampanye di Ciamis, Kamis, 4 Januari 2023.
Baca SelengkapnyaAnies meminta semua pihak untuk menghormati segala proses yang tengah berjalan di KPU.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca SelengkapnyaTerkait wacana hak angket, Anies menyerahkan kepada NasDem, PKS dan PKB.
Baca SelengkapnyaAnies dilaporkan atas dugaan menyerang pribadi Prabowo Subianto terkait lahan HGU 340 ribu hektare
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnya"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
Baca SelengkapnyaKoalisi Perubahan sudah mulai membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Salah satu yang dibahas yakni bakal calon yang akan diusung.
Baca Selengkapnya