Alasan Polisi Tangkap Nikita Mirzani di Lobi Mall Senayan City
Merdeka.com - Artis Nikita Mirzani ditangkap polisi. Penangkapan artis sensasional itu dilakukan di lobi mall Senayan City, Jakarta, Kamis (21/7).
Kabid Humas Polda Banten, Shinto Silitonga mengatakan, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka Nikita Mirzani.Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.50 Wib.
Upaya paksa dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma. Dengan membawa 3 personel Polwan dilaksanakan secara persuasif.
"Dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," jelas Shinto menjelaskan penangkapan Nikita Mirzani.
Dia mengatakan, sebelumnya, Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka Nikita Mirzani pada Senin (20/6) lalu. Tujuannya dimintai keterangan pada Jumat (24/6) dan direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (6/7).
"Namun tersangka NM juga tidak hadir di depan penyidik," jelas dia.
Shinto menambahkan, Penyidik telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Selasa (12/7).
Kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan alat bukti berupa 1 unit device Ipad merk Apple dari kediaman Nikita Mirzani di Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Kamis (14/7).
Penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik pasca menerima penetapan izin penggeledahan dan ijin penyitaan dari PN Jakarta Selatan masing-masing tanggal 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022.
"Pasca upaya paksa terhadap tersangka NM hari ini, penyidik berkewajiban memenuhi hak-hak tersangka untuk dimintai keterangan dengan pendampingan penasihat hukum yang ditunjuk oleh tersangka NM dan melanjutkan penyidikan perkara tersebut secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum," terang dia.
Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka Nikita Mirzani, kata dia, tentu saja pada sikap Nikita yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan.
"Meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan imbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," tegas dia.
Diberitakan sebelumnya, seorang pengacara, Ramdan Alamsyah menyaksikan detik-detik penangkapan artis Nikita Mirzani di Mall Senayan City, Jakarta, Kamis (21/7). Nikita ditangkap bersama seorang anak kecil dan bule.
Ramdan mengatakan, saat itu dirinya tengah menunggu di tempat valley mobil di lobi mall. Dia melihat, seorang anak, bule juga ikut dibawa ke dalam mobil.
"Tadi ada asistennya, ada cowonya itu bule kalau enggak salah, ada kaya orang bule gitu. Pas berempat, asisten, Nikita, anak, sama si bule ini. Satu mobil naik semua," jelas Ramdan saat dihubungi merdeka.com.
Dia pun telah mengkonfirmasi kepada pengacara Nikita. Menurut sang pengacara, kabar penangkapan Nikita benar adanya.
"Saya kan, saya telepon itu pengacaranya itu si Bang Fahmi. 'Fahmi, klien lu diciduk tuh, coba lu konfirmasi'. Benar. Dia telepon lagi, 'benar tuh bro ditangkap, mana gua lagi di luar kota lagi’," kata Ramdan mengungkap perbincangannya dengan Fahmi.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi bagi-bagi takjil di jalan tapi tidak ada yang mau ambil lantaran dianggap razia.
Baca SelengkapnyaPolisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.
Baca SelengkapnyaDemi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ada satu sosok polisi militer di tengah-tengah pelantikan Bintara TNI AD.
Baca SelengkapnyaPara pelaku juga menuding AK sebagai pengguna narkoba dan akan ditangkap.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan informasi yang dihimpun, korban bernama Brigadir Ridhal Ari Toni yang berada dari anggota Satlantas Polres Manado.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat korban mengaku diklakson berulang kali oleh orang tidak dikenal dan berseragam lengkap TNI di kawasan Fly Over, Pondok Kopi Jaktim.
Baca SelengkapnyaPolisi kemudian menemukan keberadaannya pada Rabu 24 Januari 2024 sekira pukul 08.25 WIB.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca Selengkapnya