Ahok tak paksakan semua gedung punya area khusus merokok
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Perda tersebut seakan-akan tak efektif lantaran masih banyak orang yang merokok di ruang publik.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama,tidak mewajibkan setiap pengelola gedung dan perkantoran untuk memiliki ruangan khusus merokok (smoking area). Tapi kelonggaran itu tak cuma-cuma karena Ahok, sapaan Basuki, tetap berpesan agar perokok belajar menghargai orang lain yang tidak merokok.
"Anda punya hak merokok, tapi orang yang tidak merokok punya hak untuk tidak mengisap asap anda. Sama kan?," kata Ahok kepada wartawan, Jakarta, Kamis (9/4).
Ahok menambahkan, pihaknya akan melaksanakan Pergub larangan rokok secara bertahap. Sebab, merokok di ruang publik jelas melanggar aturan.
"Kami sadar tidak bisa dilakukan secara instan, semua bertahap. Kalau melanggar, PKL juga melanggar," tegasnya.
Lebih lanjut, kata Ahok, pengelola gedung dan perkantoran tidak harus memiliki ruangan khusus untuk merokok atau smoking area. Tapi perokok diharapkan tidak mengganggu orang lain yang tidak merokok.
"Tidak semua gedung harus punya smoking room, yang mau merokok keluar ruangan, terpenting tidak meracuni orang lain," tandasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Basuki Tjahja Purnama alias Ahok meluruskan dirinya bukanlah orang yang menolak pembangunan IKN yang telah dicanangkan Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaAhok menceritakan hanya Megawati yang mendukungnya sebagai Cagub DKI.
Baca SelengkapnyaAhok ragu nantinya Prabowo akan melanjutkan program Jokowi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan mengaku tak terganggu dengan turun gunungnya Basuki Tjahja Purnama alias Ahok untuk mengampanyekan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Baca SelengkapnyaAhok berandai jika ditawari dan berkesempatan menempati jabatan di pemerintahan.
Baca SelengkapnyaEks Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membeberkan alasannya mendukung pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo- Mahfud Md.
Baca SelengkapnyaAhok pun meluruskan pernyataannya soal Gibran dan Jokowi tak bisa kerja jika Prabowo memenangi Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSurat pengunduran diri Ahok telah diberikan kepada Sekretaris Dewan Komisaris agar dikirimkan kepada Menteri BUMN dan ditembuskan ke Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaAhok menanggapi pertanyaan adanya kemungkinan koalisi antara paslon 03 dengan paslon 01 jika ada putaran kedua
Baca Selengkapnya