6.167 Pengemudi Mobil Berhenti dan Parkir Sembarangan, 12.588 Pemotor Lawan Arus
Merdeka.com - Sepanjang Operasi Zebra 2018, jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menilang 100.643 pengendara kendaraan bermotor. Operasi ini digelar selama 11 hari terhitung 30 Oktober hingga 11 November 2018.
Kasubdit Gakum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, ada 16.285 pengendara yang hanya dapat teguran alias tidak ditilang.
"Kalau di tahun 2017 jumlah tilang sebanyak 125.984. Untuk teguran di tahun 2017 ada 12.722. Ada penurunan di jumlah tilang sebanyak 20 persen, sedangkan kenaikan di teguran sebanyak 28 persen," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (12/11).
Budiyanto menjelaskan, dalam operasi ini, jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan roda empat adalah melanggar rambu berhenti dan parkir. Tercatat ada sebanyak 6.167 pengendara roda empat yang melakukan pelanggaran kategori tersebut.
Jenis pelanggaran terbanyak kedua adalah melanggar marka berhenti atau stop line sebanyak 4.313 pengendara. Kemudian kelengkapan surat 3.056. Pelanggaran mengemudi dengan menggunakan telepon genggam, jumlahnya paling sedikit. Sekitar 865 pelanggar.
Sementara itu, untuk jenis pelanggaran terbanyak yang dilakukan roda dua adalah melawan arus. Tercatat ada sebanyak 12.588 pelanggar.
"Lalu ada melanggar rambu berhenti dan parkir sebanyak 12.043 pelanggar dan yang terakhir tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) sebanyak 8.441 pengendara," pungkasnya.
Untuk diketahui, Dalam operasi Zebra tahun ini, Wakil Kepala Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat menitipkan pesan pada anak buahnya untuk memperhatikan segala jenis pelanggaran berkendara.
"Sasaran mengemudi menggunakan handphone, lawan arus, sepeda motor berboncengan lebih dari satu, pengemudi di bawah umur, pengemudi dan yang berboncengan tidak menggunakan helm SNI, mengemudi menggunakan narkoba atau mabuk, dan mengemudi dengan kecepatan yang berlebih," katanya saat memimpin apel di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/10).
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jumlah kendaraan di Indonesia terus bertambah dari tahun ke tahun.
Baca SelengkapnyaKorps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meminta pemudik tidak membawa kendaraan di atas kecepatan yang telah ditetapkan.
Baca SelengkapnyaKorban tertabrak mobil yang diduga milik instansi kepolisian
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Operasi Keselamatan 2024 mulai dari tanggal 4 sampai 17 Maret mendatang
Baca SelengkapnyaSiskaeee berharap penangguhan penahanan dilayangkan ke Polda Metro Jaya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaAkibatnya mobil yang berada di lajur satu terpaksa berhenti sesaat.
Baca SelengkapnyaSaksi warga dan pelaku N karena mengalami luka-luka langsung dibawa ke Rumah Sakit Mitra Husada.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca SelengkapnyaKetika itu mereka berkonvoi dengan delapan motor berhasil diberhentikan petugas yang sedang berpatroli.
Baca Selengkapnya