Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

6 Orang jadi Tersangka Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata, Ini Perannya

6 Orang jadi Tersangka Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata, Ini Perannya Polisi bongkar kasus prostitusi anak di Apartemen Kalibata. ©2020 Merdeka.com/Muhammad Fayyadh/Magang

Merdeka.com - Polisi membongkar praktik prostitusi anak di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan. Enam orang menjadi tersangka dalam kasus ini, bahkan beberapa di antaranya masih berusia remaja.

"Tersangka yang diamankan berjumlah enam orang," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Bastoni, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/1).

Keenamnya yakni AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), NF (19) dan JF (29). Di antara enam tersangka ini, AS dan NA sebenarnya juga menjadi korban praktik kriminal ini bersama inisial lainnya, JO (15).

"Untuk korban JO (perempuan), para tersangka melakukan kekerasan karena korban tidak mau minum dan kemudian korban diikat, dipukul, digigit, ditendang, ditonjok hidungnya, disundut rokok, ditelanjangi kemudian disetubuhi dan divideokan," katanya.

"Sedangkan terhadap korban AS dan NA, para pelaku lainnya juga pernah melakukan open BO dengan menggunakan aplikasi chat," sambung dia.

Adapun peran masing-masing pelaku adalah, AS memberikan minuman beralkohol dan ginseng juga merekam JO dalam kondisi tidak berbusana. Bahkan dia sempat memerintahkan MTG mengikat JO.

"Dan juga berperan sebagai mengelola hasil transaksi," ucapnya.

Pelaku NA diketahui menggigit lengan, pundak, perut serta tindakan kekerasan lainnya. Sama seperti AS, NA juga menikmati hasil transaksi.

"Sedangkan MTG (16) berperan melakukan kekerasan terhadap korban JO dengan menampar pipi dan mengikat tangan korban. Pelaku menjual korban JO dan menyetubuhi korban JO," ucapnya.

Sementara ZMR (16) berperan menjual AS pada bulan November 2019 hingga terakhir pada tanggal 21 Januari 2020.

"JF (29) menjual korban AS, menjual korban JO," ungkapnya.

Tersangka terakhir NF pernah menjual korban AS kemudian menggunakan hasil transaksi tersebut.

Dalam kasus tersebut polisi menyita beberapa barang bukti berupa satu kotak alat kontrasepsi satu lima unit handphone.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 c Jo 80 dan 76 I Jo 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.

"Dan 170 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tutup dia.

Kasus ini bermula dari laporan remaja Depok hilang. Kemudian, Polres Depok berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan karena keberadaan remaja perempuan itu terdeteksi di Apartemen Kalibata.

Polisi melakukan pengecekan dan memeriksa Apartemen Kalibata. Remaja hilang itu ditemukan dan dikembalikan ke keluarga. Di kesempatan yang sama, polisi juga menemukan kasus lain yakni prostitusi anak. Tujuh orang ditangkap namun hanya enam yang dijadikan tersangka.

"Tidak ada kaitannya remaja hilang di Depok dengan rilis hari ini," kata Kasar Reskrim Polres Jakarta Selatan,M Irwan Santosa, saat dihubungi Liputan6.com.

Reporter: Yopi Makdori

Sumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP