28.000 Lebih warga melanggar protokol kesehatan terkait pemakaian masker saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi dilakukan Pemprov DKI Jakarta. 1.990 pelanggar dikenakan sanksi denda berdasarkan Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB.
"Sampai 19 Juli kemarin untuk pelanggaran masker jumlah total 28.759 orang. Denda 1.990 orang nilai denda Rp 379 juta," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi, Senin (20/7).
Sedangkan sisanya 26.769 orang dikenakan sanksi kerja sosial. Data tersebut lanjut dia, berdasarkan patroli yang dilakukan di sejumlah pusat keramaian.
Selain itu, Arifin juga menyatakan untuk pelanggaran tempat usah atau tempat umum dendanya mencapai Rp 227 juta. Sedangkan pada kegiatan aktivitas sosial dan tempat hiburan mencapai Rp 156 juta.
"Jadi yang transisi dari 5 Juni sampai 19 Juli sudah disetorkan Rp 763 juta. Saya ingin garisbawahi denda ini bukan karena kita himpun penerimaan daerah, ini semata dalam rangka penegakkan hukum," jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar masyarakat tetap waspada terhadap penyebaran virus corona atau Covid-19 selama perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.
Sebab saat ini banyak masyarakat yang dinyatakan positif Covid-19 tidak memiliki gejala atau OTG.
"Ingat 66 persen dari kasus positif baru di Jakarta dalam seminggu terakhir adalah mereka yang tidak memiliki gejala sakit, tidak memiliki keluhan," kata Anies di YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Dia mengimbau agar masyarakat untuk saling mengingatkan dan menegur warga lainnya yang tidak mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Misalnya penggunaan masker hingga menjaga jarak satu sama lain.
Selain itu, Anies juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti nasehat para ahli kesehatan untuk melindungi diri dari penyebaran Covid-19.
Reporter: Ika Defianti