26.769 Warga Tak Pakai Masker Disanksi Kerja Sosial di DKI

Merdeka.com - 28.000 Lebih warga melanggar protokol kesehatan terkait pemakaian masker saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi dilakukan Pemprov DKI Jakarta. 1.990 pelanggar dikenakan sanksi denda berdasarkan Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB.
"Sampai 19 Juli kemarin untuk pelanggaran masker jumlah total 28.759 orang. Denda 1.990 orang nilai denda Rp 379 juta," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi, Senin (20/7).
Sedangkan sisanya 26.769 orang dikenakan sanksi kerja sosial. Data tersebut lanjut dia, berdasarkan patroli yang dilakukan di sejumlah pusat keramaian.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang bisa dikenai hukuman? Perusahaan dapat dikenai denda hingga USD7,85 juta atau Rp128 miliar, atau tiga kali lipat jumlah kekurangan pembayaran, mana yang lebih besar. Seseorang dapat dikenai hukuman penjara hingga sepuluh tahun, dan denda hingga USD1,56 juta atau Rp25,4 miliar, atau tiga kali lipat jumlah kekurangan pembayaran, mana yang lebih besar.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman? Hakim ketua PN Jakarta Barat menyatakan dalam persidangan pada Selasa (12/11/2024) bahwa terdakwa Batara Ageng terbukti secara sah melakukan penggelapan terhadap seseorang yang memiliki hubungan kerja. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran? IEG mendapati adanya indikasi venue-venue di beberapa kota yang melakukan pelanggaran, yang mana para pelaku usaha ini melakukan kegiatan nonton secara ilegal atau tanpa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Selain itu, Arifin juga menyatakan untuk pelanggaran tempat usah atau tempat umum dendanya mencapai Rp 227 juta. Sedangkan pada kegiatan aktivitas sosial dan tempat hiburan mencapai Rp 156 juta.
"Jadi yang transisi dari 5 Juni sampai 19 Juli sudah disetorkan Rp 763 juta. Saya ingin garisbawahi denda ini bukan karena kita himpun penerimaan daerah, ini semata dalam rangka penegakkan hukum," jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar masyarakat tetap waspada terhadap penyebaran virus corona atau Covid-19 selama perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.
Sebab saat ini banyak masyarakat yang dinyatakan positif Covid-19 tidak memiliki gejala atau OTG.
"Ingat 66 persen dari kasus positif baru di Jakarta dalam seminggu terakhir adalah mereka yang tidak memiliki gejala sakit, tidak memiliki keluhan," kata Anies di YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Dia mengimbau agar masyarakat untuk saling mengingatkan dan menegur warga lainnya yang tidak mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Misalnya penggunaan masker hingga menjaga jarak satu sama lain.
Selain itu, Anies juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti nasehat para ahli kesehatan untuk melindungi diri dari penyebaran Covid-19.
Reporter: Ika Defianti (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

48 Perusahaan penyebab polusi udara ini akan dikenakan sanksi.
Baca Selengkapnya
Selain memberikan imbauan, polisi juga membagikan brosur bertuliskan untuk tertib berlalu lintas.
Baca Selengkapnya
Bukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.
Baca Selengkapnya
Dalam sosialisasi tersebut Satpol PP DKI turut memaparkan dampak buruk pembakaran sampah.
Baca Selengkapnya
Satpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.
Baca Selengkapnya
SKPD/UKPD yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat pun tetap melaksanakan tugasnya itu.
Baca Selengkapnya
Satpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.
Baca Selengkapnya
Seluruhnya sudah dibayarkan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada PNS DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya
PPKS yang terjangkau dirujuk ke Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya (PSBI BD) 1 atau 2 terlebih dahulu.
Baca Selengkapnya
Fenomena Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) musiman kerap muncul di sejumlah kota besar di bulan Ramadan. Tak terkecuali di DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya
"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh."
Baca Selengkapnya
Data Kemenkes per 14 April 2024 menunjukkan ada 62.001 pasien DBD dengan jumlah kematian 475 orang meninggal dunia.
Baca Selengkapnya