Sukabumi Larang Penggunaan Plastik di Pasar Modern, Ini Kata Dinas Lingkungan Hidup
Merdeka.com - Seperti yang kita ketahui sampah plastik saat ini menjadi masalah serius yang harus segera ditangani. Bahkan dikutip dari greeneration.org sejak 2015, Indonesia menduduki peringkat ke dua sebagai penyumbang sampah plastik terbesar di dunia setelah Tiongkok sebesar 187,2 juta ton.
Atas kondisi yang kian mengkhawatirkan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mengambil tindakan dengan mengeluarkan kebijakan resmi. Hal itu terkait pelarangan penggunaan plastik di supermarket serta pasar modern di kawasan tersebut.
Kepala DLH Kabupaten Sukabumi Dedah Herlina di Sukabumi, Selasa (24/11) lalu mengungkapkan jika upaya tersebut merupakan bagian dari kegiatan Sukabumi Bestari. Kegiatan tersebut guna menjadikan wilayahnya bebas sampah plastik.
"Larangan ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 81 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kebersihan Melalui Gerakan Sukabumi Bersih, Tertib dan Asri (Bestari)," kata Dedah dikutip dari Antara.
Menyiapkan Petugas di Pasar Modern
©2020 https://sukabumikab.go.id//Editorial Merdeka.com
Dedah menjelaskan untuk memantau efektivitas program tersebut pihaknya turut menempatkan petugas di beberapa pasar modern. Hal itu guna mencegah pengelola yang membandel.
“Sudah dikerahkan petugas untuk mengawasi sekaligus memperingatkan pasar mondern agar tidak lagi menggunakan plastik sebagai alat pembungkus barang.” kata Dedah.
Saat ini beberapa supermarket hingga swalayan pun sudah banyak yang menjalankan program tersebut, dengan menggunakan totebag sebagai pengganti kantong plastik.
Membebaskan Sukabumi dari Sampah Plastik
Menurutnya untuk membuat program tersebut berjalan ekfektif perlu adanya upaya saling mengingatkan. Terutama dari para pelaku usaha agar para konsumen tidak lagi menggunakan kantong plastik.
Sementara itu ditegakkannya Perbup Nomor 81 Tahun 2019 diharapkan mampu mengurangi sampah plastik yang dapat mencemari lingkungan. Serta membangkitkan kebiasaan di masyarakat dalam mengelola sampah yang ada di tempat tinggalnya.
"Larangan penggunaan kantong plastik ini mulai diterapkan pada 11 November 2020, Gerakan Sukabumi Bestari sendiri mempunyai tiga program utama yakni pengurangan penggunaan kantong plastik, penetapan kawasan bebas sampah dan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran pengelolaan sampah," tambah Kabid Pengelolaan Sampah DLH Kabupaten Sukabumi Denis Eriska di tempat yang sama.
(mdk/nrd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Konsep hidup ramah lingkungan yang meminimalisir penggunaan kemasan plastik membuat aneka kerajinan anyaman bambu semakin diminati konsumen.
Baca SelengkapnyaProgram kerja sama pengumpulan sampah plastik di Provinsi Bangka Belitung akan berlangsung selama 6 bulan pada periode April-September 2024.
Baca SelengkapnyaMayat korban ditemukan mengenaskan terbungkus plastik di tempat pemakaman umum
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jumlah sampah akan bertambah banyak jika memasuki awal tahun seperti Januari dan Februari.
Baca SelengkapnyaSeorang pedagang dikagetkan dengan temuan sekantong plastik. Plastik tersebut berisi peluru dan granat di pinggir kali.
Baca SelengkapnyaUntuk mengumpulkan lebih banyak sampah plastik dan menjangkau lebih banyak pengepul, RBU telah memiliki satelit atau cabang.
Baca SelengkapnyaAtikoh sempat berdiskusi dengan para pedagang saat blusukan ke Pasar Moderen Lampung.
Baca SelengkapnyaKombes Jeki juga melakukan sosialisasi tahapan Pemilu dan menjaga Kamtibmas kepada warga di Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaEs tersebut nampak terlihat segar dan menggoda selera. Bukan hanya itu, cara mengaduk dalam pembuatan es ini dinilai sangat tak biasa.
Baca Selengkapnya