Pelaku Pencabulan di Cianjur Ditangkap usai 5 Bulan Kabur, Kini Terancam 9 Tahun Bui

Seorang pria bernama U Suwanda warga Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berhasil ditangkap pihak kepolisian. Ia diketahui sempat kabur selama lima bulan setelah melakukan aksi pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.

Nurul Diva Kautsar
Oleh Nurul Diva Kautsar - Reporter
Pelaku Pencabulan di Cianjur Ditangkap usai 5 Bulan Kabur, Kini Terancam 9 Tahun Bui
Ilustrasi borgol. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Seorang pria bernama U Suwanda warga Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berhasil ditangkap pihak kepolisian. Ia diketahui sempat kabur selama lima bulan setelah melakukan aksi pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.

Kanit Reskrim Polsek Sukanagara, Iptu Aiptu Sulasdi pada Selasa (28/2), membenarkan jika pelaku kini telah ditangkap. Pelaku sebelumnya melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak yang tinggal satu desa dengannya.

"Kami terus melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku,” kata Sulasdi, mengutip ANTARA, Rabu (1/3)

Terungkap Setelah Keluarga Korban Melapor

Keberadaan pelaku berhasil diketahui polisi setelah mendapat laporan dari pihak keluarga korban. Selama lima bulan, petugas memburu pelaku sesuai ciri yang dikantongi.

Pelaku yang kabur ke wilayah selatan Cianjur sejauh 56 kilometer akhirnya berhasil ditangkap. Pencarian pelaku sebelumnya sudah mulai dilakukan sejak September 2022 lalu.

“Selang lima bulan, kami mendapat informasi dari petugas terkait keberadaan pelaku di Kecamatan Sindangbarang," Iptu Aiptu Sulasdi.

Korban Diancam

Suwanda ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Sindangbarang, Kecamatan Sindangbarang tanpa perlawanan. Ia pun mengakui perbuatan kejinya.

Untuk menutupi kejahatannya, ia sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian yang menimpanya. Walau demikian, korban akhirnya memberitahu keluarga, hingga Suwanda dilaporkan kepada polisi agar diproses secara hukum.

"Laporan keluarga membuat petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, setelah lima bulan menghilang pelaku berhasil diringkus," lanjutnya.

Terancam Hukuman Penjara9 Tahun

Iptu Aiptu Sulasdi mengungkapkan, pelaku dikenai pasal 289 KUHP tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman kurungan sembilan tahun," katanya.

Polisi juga mengimbau orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, termasuk saat bersama orang-orang yang dikenalnya.

"Pengawasan dan perhatian orang tua terhadap anak harus lebih ditingkatkan setiap hari," katanya.

 

Rekomendasi