Pemkab Cianjur Sosialisasikan PeduliLindungi untuk Beli Minyak Goreng, Ini Aturannya

Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Perindustrian (Diskoperindag) mulai melakukan sosialisasi pembelian minyak goreng melalui aplikasi PeduliLindungi. Penggunaan aplikasi tersebut diharapkan mampu mempermudah masyarakat untuk mendapatkan minyak goreng jenis curah.

Nurul Diva Kautsar
Oleh Nurul Diva Kautsar - Reporter
Pemkab Cianjur Sosialisasikan PeduliLindungi untuk Beli Minyak Goreng, Ini Aturannya
Ilustrasi minyak goreng. Shutterstock/Aleksandrs Samuilovs

Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Perindustrian (Diskoperindag) mulai melakukan sosialisasi pembelian minyak goreng melalui aplikasi PeduliLindungi. Penggunaan aplikasi tersebut diharapkan mampu mempermudah masyarakat untuk mendapatkan minyak goreng jenis curah.

Selain memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi, masyarakat Cianjur juga bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai dengan KTP saat melakukan pembelian.

Maksimal 10 Liter per Hari

Ada beberapa aturan yang perlu dipatuhi masyarakat saat hendak membeli minyak goreng jenis curah ini, salah satunya adalah konsumen hanya bisa membeli maksimal 10 liter per hari.

Menurut Kepala DiskoperindagKabupaten Cianjur, Tohari Sastra, kuota pembelian tersebut akan berlaku untuk satu aplikasi PeduliLindungi maupun NIK KTP yang bersangkutan.

"Untuk satu NIK atau nama di aplikasi hanya bisa membeli 10 liter minyak curah per hari,” terang Tohari seperti dilansir dari ANTARA.

Tunjukkan NIK atau Bukti Aplikasi PeduliLindungi ke Toko Pengecer

Tohari melanjutkan, untuk membeli minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi maupun NIK, masyarakat tinggal mendatangi tempat penjualan dan menunjukkan aplikasi maupun NIK miliknya.

Untuk yang menggunakan aplikasi, buka PeduliLindungi kemudian scan barcode di tempat penjualan. Jika hasil pindai menunjukkan warna hijau, diizinkan untuk membeli minyak goreng curah. Namun, jika warnanya merah maka tidak bisa mendapatkannya.

“Sedangkan untuk tatacara tidak akan sulit karena cukup menunjukkan NIK atau bukti di aplikasi PeduliLindungi," katanya.

Ketersediaan Melimpah

Kegiatan sosialisasi dan monitoring ke lapangan telah dilakukan Diskoperindag Cianjur bersama jajaran Kejaksaan dan Polres Cianjur sejak penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah senilai Rp14.000 per liter dan Rp15.500 per kilogram.

“Sebelum penerapan agar masyarakat dapat menerapkan dan mengerti cara pembelian melalui aplikasi. Sesuai aturan kami akan mensosialisasikan selama dua minggu melalui pemasangan sepanduk dan pemberitahuan langsung,” lanjut Tohari.

Sedangkan terkait ketersediaan atau stok minyak goreng curah di Cianjur, Tohari memastikan jika pasokan masih cukup melimpah dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat hingga beberapa bulan ke depan.

Rekomendasi