Seorang oknum Kepala Desa Sentul Jaya, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang berinisial NA (52) ditangkap aparat kepolisian setelah melakukanpesta sabu bersama kelima rekannya.
Pesta sabu tersebut digelar pada 19 Maret 2021 lalu di sebuah rumah kontrakan yang sengaja disewa oleh NA. Saat tengah berpesta sabu, mereka digerebek oleh petugas kepolisian.
Seperti apa kisah tertangkapnya oknum kades tersebut? Berikut ulasannya.
Advertisement
Diamankan Bersama Lima Orang Rekannya
Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu buah pipet berisi narkotika jenis sabu bekas pakai seberat 1,5 gram serta bong atau alat isap sabu yang dibuat pelaku dari bekas botol air zam-zam.
"Penggerebekan kita lakukan di rumah sewaan dari kepala desa, di mana kita langsung dapati keenamnya sedang berpesta narkotika jenis sabu dengan inisial JS, MH, SA, NA, KH dan MH. Selain itu kita amankan juga bong yang dibuat dari botol bekas air zam-zam, lalu narkotika jenis sabu, dan dua unit handphone," ujar Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro seperti dilansir dari liputan6.
Berdasarkan pengakuan NA kepada pihak kepolisian, mereka sudah satu tahun belakangan mengonsumsi barang haram tersebut.
Advertisement
Pemasok Sudah Ditangkap
Wahyu menambahkan, pihaknya juga telah menangkap seorang pengedar berinisial J yang kerap memasok sabu kepada NA dan rekan-rekannya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 112 UU Narkotika dengan hukuman kurungan 5 tahun penjara.