Tragis, Seorang Ibu di Jakarta Tega Jual Anaknya di TikTok untuk Jadi Budak Seks

Seorang ibu di Jakarta tega menjual anak gadisnya yang masih berusia 11 tahun di media sosial TikTok. Ibu berinisial HS tersebut menjual anak kandungnya kepada seorang pria yang Ia kenal dari aplikasi tersebut untuk dijadikan sebagai budak seks.

Nurul Diva Kautsar
Oleh Nurul Diva Kautsar - Reporter
Tragis, Seorang Ibu di Jakarta Tega Jual Anaknya di TikTok untuk Jadi Budak Seks
Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak. ©2015 Merdeka.com

Seorang ibu di Jakarta tega menjual anak gadisnya yang masih berusia 11 tahun di media sosial TikTok. Ibu berinisial HS tersebut menjual anak kandungnya kepada seorang pria yang Ia kenal dari aplikasi tersebut untuk dijadikan sebagai budak seks.

Dilansir dari kanal Youtube Liputan6 SCTV, kasusperdagangan anak tersebut bermula dari sang ibu yang kerap menggunakan Tiktok dan kemudian berkenalan dengan seorang pria di aplikasi tersebut.

Saat mereka berkomunikasi, terlihat sang anak di samping ibu tersebut. Dari hasil percakapan timbullah kesepakatan dari sang ibu untuk mengenalkan anak gadisnya itu kepada pria terduga pelaku yang berinisial RN.

“Dia awalnya bermain media sosial TikTok lalu terjadi perkenalan dengan terduga pelaku. Saat perkenalan terlihat seorang anak kecil berusia 11 tahun di balik sosok ibu kandungnya itu. Selanjutnya sang ibu bersepakat mengenalkan anaknya ke terduga pelaku dari situ muncul dugaan transaksi atas perdagangan anak,” ujar Waldi Irawan selaku kuasa hukum korban.

Sang Ibu Dibayar Rp3-4 Juta Setiap Pertemuan

Dalam setiap pertemuan dengan sang anak, terduga pelaku akan membayar sang ibu sebesar Rp3–4 juta dengan sejumlah hadiah lainnya. Diketahui jika aksi tersebut telah berlangsung sejak Januari 2020 dan baru terungkap pada 11 November 2020 lalu. Saat ini sang anak dalam keadaan terguncang secara psikologis.

“Dalam kasus tersebut sang ibu kerap diberikan imbalan berupa uang tunai sebesar Rp 3 sampai 4 juta, serta sejumlah hadiah dalam setiap pertemuan antara korban dengan terduga pelaku pria dari TikTok tersebut,” lanjut Waldi Irawan.

Komnas Perlindungan Anak Desak Polda Metro Jaya

Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengungkapkan keprihatinannya atas kasus tragis yang menimpa anak perempuan di bawah umur tersebut.

Dalam kasus itu, Ia mendorong Polda Metro Jaya untuk menerapkan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 dengan memasukkan kejahatan perdagangan anak oleh ibu kandungnya tersebut sebagai kejahatan luar biasa (Extra ordinary crime).

“Eksploitasi seksual komersial terhadap putri kandungnya sendiri tentu ini membuat Komnas Perlindungan Anak menjadi sangat marah, kami prihatin bahwa seorang ibu tega menjual anak kandungnya demi komersial yang mengarah ke perbudakan seks” kata Arist pada Minggu (6/12) kepada wartawan.

 

Rekomendasi