Secara umum, perusahaan merupakan suatu kegiatan yang dilakukan secara terus menerus dengan tujuan untuk mencari keuntungan. Sedangkan menurut Molengraff, perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak ke luar untuk mendapatkan penghasilan dengan cara memperagakan barang-barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintahan, berarti mereka memiliki badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar secara resmi.
Ada banyak jenis-jenis perusahaan yang berkembang di Indonesia, yang mana setiap jenisnya memiliki tujuan tersendiri. Jika kamu hendak melamar pekerjaan di suatu perusahaan, ada baiknya untuk mengenali jenis perusahaan yang kamu akan lamar terlebih dahulu. Hal ini perlu kamu lakukan agar kamu tidak salah mengerti tentang perusahaan dan cara kerjanya.
Berikut informasi mengenai jenis-jenis perusahaan lengkap dari pengertian hingga tujuannya telah dirangkum merdeka.com melalui liputan6.com dan repository.umy.ac.id.
Advertisement
Pengertian Perusahaan
1. Much Nurachmad
Pengertian perusahaan menurut Much Nurachmad adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
2. Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 6
Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang memiliki pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
3. Undang-Undang Republik Indonesia No.19 Tahun 2003 pasal 1 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Pengertian perusahaan umum menurut Undang-Undang Republik Indonesia No.19 Tahun 2003 pasal 1 Tentang BUMN adalah perusahaan umum yang selanjutnya disebut dengan Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.
Tujuan perusahaan adalah kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Advertisement
Jenis-Jenis Perusahaan di Indonesia
1. Perusahaan Berbadan Hukum
Jenis-jenis perusahaan yang pertama adalah perusahaan berbadan hukum. Perusahaan ini bisa dimiliki oleh negara atau swasta. Bisa juga bentuknya persekutuan yang dimiliki oleh beberapa pengusaha baik swasta atau negara yang sudah memiliki syarat-syarat hukum. Contoh perusahaan berbadan hukum di antaranya: PT (Perseroan Terbatas), P.T. Tbk. (Perseroan Terbatas, Terbuka), Perusahaan Perseroan (Persero), Koperasi (Co-operative), dan Perusahaan Umum.
2. Perusahaan yang Bukan Berdasarkan Badan Hukum
Jenis- jenis perusahaan berikutnya adalah perusahaan swasta yang dimiliki dan didirikan oleh beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerja sama. Mereka bisa menjalankan berbagai bidang perekonomian seperti perdagangan, perjasaan dan perindustrian. Perusahaan ini dimiliki oleh swasta, bisa berbentuk perseorangan, atau persekutuan.
Contoh perusahaan yang bukan berdasarkan badan hukum yaitu: Perusahaan perseorangan, Firma (FA), Commanditaire Vennootschap (CV), Persekutuan Perdata dan Yayasan (Foundation).
3. Perusahaan Multinasional
Perusahaan ini akan tumbuh dan mendapatkan posisi yang kuat dan kebanyakan bisa bersaing di era globalisasi. Ada beberapa faktor yang membuat perusahaan bisa tumbuh dan berkembang, salah satunya adalah terlengkapinya unsur-unsur perusahaan sesuai dengan jabaran pengertian perusahaan di atas, antara lain:
Kegiatan dalam bidang ekonomi, memiliki badan usaha, bersifat konsisten, terang-terangan, memiliki keuntungan atau laba, hingga adanya pembukuan.
Itulah beberapa jenis perusahaan yang ada di Indonesia. Sekarang banyak perusahaan yang telah dimulai oleh anak muda Indonesia yang tumbuh dengan pesat.
Banyak anak muda Indonesia yang sekarang mendirikan perusahaannya sendiri, dengan memulai perusahaan rintisan (start-up), dan mengalami pertumbuhan yang sangat pesat dalam pencapaian tujuannya.
Advertisement
Jenis-Jenis Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha
- Perusahaan ekstraktif merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengambilan kekayaan alam.
- Perusahaan agraris merupakan perusahaan yang bekerja dengan cara mengolah lahan atau ladang.
- Perusahaan industri merupakan perusahaan yang menghasilkan barang mentah dan setengah jadi menjadi barang jadi atau meningkatkan nilai gunanya.
- Perusahaan perdagangan merupakan perusahaan yang bergerak dalam hal perdagangan.
- Perusahaan jasa merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa.
Advertisement
Tujuan Perusahaan
Tujuan perusahaan merupakan sesuatu yang akan dicapai atau yang dihasilkan oleh perusahaan yang bersangkutan. Tujuan perusahaan adalah target yang bersifat kuantitatif dan pencapaian target tersebut merupakan ukuran keberhasilan kinerja perusahaan.
Tujuan perusahaan sangat penting sehingga perumusan misi dan visi perusahaan harus dilakukan dengan serius. Misi dan visi perusahaan harus dirumuskan sependek mungkin dengan spesifikasi yang jelas sehingga setiap orang akan selalu mengingatnya dengan baik.
Selain itu, tujuan perusahaan juga berisikan tentang komitmen beserta resikonya. Tujuan juga untuk menggambarkan arahan bagi perusahaan secara jelas, dalam merumuskannya tujuan harus memberikan ukuran yang lebih spesifik.