Pemkab Bogor akan Hapus Denda Kependudukan, Begini Penjelasan Plt Bupati
Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berencana menghapus kebijakan denda bagi warga yang terlambat mengurus administrasi kependudukan dan catatan sipil (dukcapil). Informasi tersebut disampaikan Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan pada Senin (16/5) kemarin.
Iwan menjelaskan jika peraturan soal denda memang seharusnya dihapus. Pihaknya sendiri akan fokus memperbaiki reformasi birokrasi pengurusan administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor, termasuk di tujuh unit pelaksana teknis (UPT).
"Kami kaji lagi aturan bagaimana. Untuk denda, memang harus dihapus nanti kami revisi aturan-aturannya," terang Iwan, dilansir dari ANTARA.
Harus Dibuat Mudah
Menurut Iwan, kebijakan pelaksanaan dukcapil harus dibuat semudah mungkin. Ia pun meminta agar tidak terlalu menerapkan birokrasi karena bisa menyulitkan masyarakat.
"Ya, harus dibuat simpel. Jangan terlalu birokrasi. Kasihan masyarakat. Padahal, kami sudah siapkan UPT di wilayah untuk mempermudah masyarakat agar pelayanan makin dekat, bukan malah makin rumit," kata Iwan.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Usep Supratman mengatakan jika pihaknya siap merevisi peraturan daerah sehingga tidak ada pungutan denda di disdukcapil bagi warga yang terlambat mengurus administrasi.
"Bisa saja perda itu direvisi atau diperbaharui, kami tinggal tunggu usulan dari disdukcapil karena perda itu awalnya bukan inisiatif DPRD, melainkan usulan dari eksekutif," ujarnya.
Pungutan Denda Jadi Perhatian Pemerintah
©2022 bogorkab.go.id/ Merdeka.com
Disebutkan Usep, adanya pungutan denda di Disdukcapil Kabupaten Bogor sempat membuat kesal Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh.
Masalahnya, dia sudah lama meminta penghapusan regulasi mengenai denda bagi warga yang terlambat mengurus administrasi tersebut.
"Perda itu kan sebelumnya telah dievaluasi oleh Gubernur Jawa Barat. Kalau memang tidak sesuai dengan undang-undang, harusnya dikembalikan ke daerah agar bisa diperbaiki. Akan tetapi, kenyataannya lolos evaluasi," terang Usep.
(mdk/nrd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditangkap Polisi, Ini Kronologi Pemuda Mabuk Tusuk Ibu-Ibu di Bogor hingga Berlumuran Darah
Baca SelengkapnyaDirektur Utama Perum BULOG Bayu Krisnamurthi memantau langsung Penyaluran Bantuan Beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor (15/2).
Baca SelengkapnyaBeberapa kecamatan yang tercatat mengalami pergeseran suara antara lain, Ciseeng, Klapanunggal, Gunungputri, Bojonggede, Jasinga, dan Citeureup.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaSejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaDPD PDIP DKI Jakarta tengah menjaring bakal cagub-cawagub untuk Pilkada Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaRekayasa Lalu Lintas di Puncak Bogor akan diterapkan hingga Tahun Baru 2024.
Baca SelengkapnyaKepala Biro Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Asmawa Tosepu dipastikan menjadi Penjabat (Pj) Bupati Bogor, menggantikan Bupati Iwan Setiawan.
Baca Selengkapnya