Pasutri di Tangsel Dibekuk Polisi Usai Curi Mobil Kenalan Medsos, Pakai Modus Kencan
Merdeka.com - Pasangan suami istri berinisial VP (44) dan JS (39), warga Tangerang Selatan, Banten, ditangkap pihak kepolisian setelah melakukan aksi pencurian mobil pada Rabu (15/12).
Dalam keterangan tertulisnya, Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin menjelaskan bahwa korban merupakan seorang pria yang dikenal pelaku melalui aplikasi media sosial.
“Kedua tersangka yang merupakan suami istri, adapun korban inisialnya AF (46),” ujar Iman, seperti dilansir dari humas.polri.go.id (27/12).
Pakai Modus Kencan
Pencurian ini bermula saat sang istri JS dan korban membuat janji untuk bertemu di kawasan BSD Serpong. Keduanya sepakat untuk berkencan di salah satu hotel kawasan tersebut.
“Mereka sepakat melakukan perbuatan mesum. Lalu mereka bertemu di kawasan BSD untuk bersama-sama menuju hotel yang dituju,” ucapnya.
Saat keduanya menuju hotel, VP meminta korban menghentikan mobilnya untuk membeli kopi di sebuah minimarket. Saat di hotel, pelaku memberikan kopi yang telah dicampur obat kepada korban dengan dalih penguat stamina untuk berhubungan seksual.
“Sebelum terjadi (perbuatan mesum), korban diberikan minuman oleh pelaku. Setelah diberi minuman yang bersangkutan merasa pusing dan pingsan,” tuturnya.
Pencurian Dieksekusi Suami
Usai meminum kopi tersebut, korban lantas tidak sadarkan diri hingga pelaku VP berhasil membawa kabur telepon genggam serta kunci mobil AF yang kemudian diserahkan suaminya JS yang telah menunggu di luar area hotel.
Tak berselang lama, korban akhirnya tersadar dan mendapati barang berharganya hilang, termasuk mobil pribadi miliknya
“Tersangka (VP) bekerja sama dengan suaminya (JS) saat melakukan aksi pencurian. Suami telah menunggu di luar hotel untuk membawa mobil dan diserahkan kepada pelaku lain untuk dijual seharga Rp28,5 juta,” terangnya.
Mobil Dijual ke Jepara
©2018 Merdeka.com
Selain kedua pelaku, dalam kasus tersebut polisi juga menangkap dua orang penadah barang curian berinisial ZS (30) dan IM (42). Iman mengatakan, ada tersangka lainnya yang bertugas menjual mobil curian ke Jepara yakni A (40), E (40), dan A (40).
“Saat ini empat pelaku sudah diamankan, sementara tersangka lainnya masih DPO. Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” jelas AKBP Iman Imanuddin.
(mdk/nrd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus ini mencuat setelah viral pengakuan ibu korban putrinya dilecehkan ayah kandung.
Baca SelengkapnyaPerbuatan cabul dilakukan oknum polisi hingga berulang-ulang. Dari korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga ia menginjak kelas 9 SMP
Baca SelengkapnyaBerawal dari korban yang memesan taksi online lantas berangkat dengan terduga pelaku yang merupakan sopir taksi online.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terduga pelaku berinisial R, warga Kelurahan Ledeng, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung. Sejauh ini, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan.
Baca SelengkapnyaEA diduga memakai modus iming-iming memberikan ponsel kepada korban untuk dimainkan apabila menuruti perintahnya.
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan akan memburu pengemudi truk. Saat ini, kendaraan berusaha identifikasi melalui rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaPolisi telah mengamankan 3 orang terkait kasus kematian seorang perempuan inisial R (35) di Dermaga Pulai Pari, Kepulauan Seribu
Baca SelengkapnyaTetangga mengungkap kepribadian korban yang dikenal sangat baik dan religius
Baca Selengkapnya