Mudahkan Pelanggan Saat Pandemi Corona, Pasar di Depok Layani Pembeli via Online
Merdeka.com - KebijakanPhysical Distanching untuk cegah penularan corona berdampak pada kondisi pasar tradisional. Hal tersebut yang membuat Pemperintah Kota Depok memutar otak untuk menciptakan inovasi agar kegiatan jual beli tetap bisa terlaksana selama masa Pandemi Corona.
Pemkot Depok berupaya membantu masyarakat sekitar dan para pedagang di pasar dengan menciptakan gagasan Pasar Online.
Melalui akun resmi di Twitter,Muhammad Idris menjelaskan jika inovasi Pasar Online adalah upaya Pemkot Depok agar bisa tetap terlaksana kegiatan jual beli di pasar, namun masyarakat juga tetap bisa melaksanakan Physical Distancing.
Cara Berbelanja via Online ala Pasar di Depok
Akun Twitter Wali Kota Depok @IdrisAShomad
2020 Merdeka.com
Dilansir dari akun Twitter @IdrisAShomad, cara berbelanja via Pasar Online cukup mudah. Para pelanggan hanya tinggal menggunakan handphone dengan menghubungi nomor pedagang beserta daftar belanjaan yang diperlukan.
Informasi terkait kontak pedagang telah diinfokan di akun Twitter @disdagin_depok.
Para pelanggan bisa memanfaatkan 2 aplikasi, seperti Whattsap atau aplikasi Ojek Online. Hal tersebut untuk memudahkan para pelanggan untuk memenuhi segala kebutuhan pokoknya selama pembatasan sosial berlangsung.
Daftar Pasar yang Melayani Pembelian Online
Akun Twitter @disdagin_depok 2020 Merdeka.com
Sementara itu via akun twitter Disdagin Depok, saat ini sudah ada 7 pasar tradisional di wilayah Kota Depok yang menerapkan sistem pembelanjaan via Online.
Ketujug pasar tersebut meliputi Pasar Cisalak, Pasar Agung, Pasar Kemiri, Pasar Tugu, Pasar Musi, Pasar Depok Jaya dan Pasar Sukatani.
Menurut Mohammad Idris hal terpenting untuk melakukan transaksi di Pasar Online tersebut adalah kedekatan lokasi pelanggan dengan jarak pasar yang dituju.
Daftar Nomor Telepon Pedagang Pasar Online di Depok
Akun Twitter @disdagin_depok 2020 Merdeka.com
Dalam postingan akun @disdagin_depok, pihaknya juga mencantumkan nomor telepon pedagang di pasar pasar tersebut agar mudah diakses. Untuk Pasar Sukatani, warga dapat menghubungi ke nomor 0821-2251-8145, kemudian Pasar Tugu di nomor 0812-9491-2496 dan 0838-2172-7439.
Masyarakat yang diperbolehkan menghubungi nomor tersebut hanya yang berada di wilayah yang sama atau berdekatan dengan lokasi pasar.
"Mekanisme belanja dilakukan dengan cara menghubungi pedagang secara langsung melalui handphone, yang nomornya sudah diinfokan oleh masing-masing pasar kepada warga," penjelasanan lengkap yang dilansir dari Ayobandung.
Untuk harga dengan tarif normal sesuai kesepakatan penjual dengan pembeli dan ongkos kirim atau melalui ojek dibebankan kepada pembeli.
Idris menjelaskan manfaat yang diperoleh warga adalah dimudahkan dalam membeli sembako, bagi pedagang tetap dapat berjualan. Demikian pula bagi pengojek dapat berperan dalam pengiriman barang-barang yang dipesan.
(mdk/nrd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para pedagang konveksi di Pasar Tanah Abang dan PD Jaya Pasar Senen Jakarta mengalami penurunan penjualan produk alat kampanye.
Baca SelengkapnyaPasar murah di Jakarta digelar mulai 26 Februari sampai 9 Maret 2024
Baca SelengkapnyaKondisi ini menyebabkan daya beli turun dan omzet berkurang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Konflik antara Pondok Pesantren (ponpes) Khoirur Rooziqiin dengan warga Perumahan Caltex ternyata sempat sampai jalur hukum.
Baca SelengkapnyaWalaupun sepi pengunjung, para pedagang pasar memilih bertahan tetap berjualan
Baca SelengkapnyaPetugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok menyelamatkan satu unit ponsel seharga belasan juta rupiah yang tercebur ke sumur.
Baca SelengkapnyaFirdaus mengatakan, setiap kali beraksi komplotan perampok ini selalu membekali diri dengan senjata tajam dan senjata api rakitan untuk mengancam pegawai.
Baca SelengkapnyaAda Indikasi Penggelembungan Suara, Pleno Akhir Tingkat Kota Depok Ditunda
Baca SelengkapnyaMotif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca Selengkapnya