Mengenal Ciri-ciri Negara Hukum, Begini Definisi dan Penjelasannya
Merdeka.com - Seperti yang telah kita ketahui, bahwa negara Indonesia merupakan negara hukum. Negara hukum yang tersemat pada Indonesia bukan sekadar sebutan, namun juga telah tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Pernyataan Indonesia adalah negara hukum, tercantum dalam Undang-undang Dasar 1945 pada pasal 1 ayat 3, yang berbunyi:
“Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Dengan adanya pasal tersebut, semakin mempertegas bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga kita sebagai rakyat Indonesia juga wajib untuk menaati aturan yang berlaku.
Konsep negara hukum sendiri bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Hubungan antara yang diperintah (governed) dan memerintah (governor) dijalankan berdasarkan suatu norma objektif, bukan pada suatu kekuasaan absolut semata. Norma objektif juga harus memenuhi syarat formal dan dapat dipertahankan oleh ide hukum.
Lalu, apa ciri-ciri negara hukum? Dalam artikel kali ini, kami akan membahas apa saja ciri-ciri negara hukum beserta penjelasannya, yang dilansir dari liputan6.com.
Definisi Negara Hukum
Negara hukum, atau istilah lainnya yaitu rechtsstaat atau the rule of law, adalah negara yang setiap tindakannya, berdasarkan pada aturan atau sesuai dengan hukum yang telah ditetapkan. Jika ada seseorang yang tindakannya melanggar aturan tersebut, maka ia berhak mendapatkan hukuman karena dianggap melanggar hukum.
Istilah negara hukum ini mulai berkembang sekitar abad ke-19. Menurut Plato, negara hukum adalah negara yang bercita-cita untuk mengejar kebenaran, kesusilaan, keindahan, dan keadilan.
Sedangkan menurut Aristoteles, negara hukum ialah negara yang berdiri berdasar hukum yang menjamin keadilan bagi seluruh warga negaranya.
Sebuah negara hukum juga dapat dikenali dengan adanya ciri-ciri negara hukum. Anda akan mengetahui suatu negara merupakan negara hukum ketika Anda mendapati adanya ciri-ciri tersebut.
Ciri-ciri Negara Hukum
Adanya sistem ketatanegaraan yang sistematis
Ciri-ciri negara hukum yang pertama yaitu adanya sistem ketatanegaraan yang mengatur urusan kenegaraan secara sistematis. Di setiap lembaga yang dibentuk, memiliki fungsi dan tugasnya masing-masing untuk membantu menjalankan pemerintahan negara tersebut, agar nantinya dapat sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Di Indonesia sendiri, dapat dilihat bahwa adanya kelembagaan seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), dan lembaga di daerah lainnya.
Hukum sebagai patokan segala bidang
Ciri-ciri negara hukum yang kedua yaitu negara tersebut menjadikan hukum sebagai patokan dalam berbagai bidang, atau biasa dikenal dengan istilah Supremasi Hukum.
Ciri-ciri negara hukum yang satu ini merupakan upaya untuk menempatkan hukum dalam tempat tertinggi sebagai alat perlindungan bagi rakyatnya, serta tanpa adanya intervensi dan penyalahgunaan hukum, termasuk dari para petinggi negara.
Adanya perlindungan dan pengakuan hak asasi manusia (HAM)
Ciri-ciri negara hukum yang ketiga yaitu adanya perlindungan dan pengakuan HAM. Ciri pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia ini merupakan salah satu ciri yang utama. Hak asasi manusia sendiri merupakan hak yang paling mendasar dan fundamental. Sedangkan bagi para pelanggar HAM dapat dijatuhi hukum secara tegas.
Sistem peradilan yang tidak memihak dan memiliki persamaan kedudukan di hadapan hukum
Ciri-ciri negara hukum yang keempat adalah memiliki sistem peradilan yang tidak memihak. Sistem peradilan ini meliputi para hakim dan jaksa serta para anggota administrasi pengadilan yang telah ditentukan berdasarkan hukum yang berlaku. Tak hanya di peradilan pusat, sistem peradilan yang bebas dan tidak memihak juga berlaku di peradilan-peradilan daerah. Peradilan harus berjalan sesuai dengan hukum yang ditentukan dan diterapkan sama sehingga tidak berat sebelah antara rakyat dan para petinggi negara.
Adanya pembagian kekuasaan yang jelas
Ciri-ciri negara hukum kelima yaitu adanya pembagian kekuasaan yang jelas. Pembagian kekuasaan ini menjunjung tinggi nilai demokrasi. Dan setiap lembaga memiliki tugas dan fungsinya masing-masing, sehingga diharapkan tidak terjadi tumpang tindih.
Jika muncul permasalahan atau konflik, maka lembaga yang berwenang mampu menerapkan hukum yang tepat. Seperti yang disampaikan tokoh terkenal, John Locke, bahwa kekuasaan dibedakan menjadi tiga yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Adanya peradilan pidana dan perdata
Ciri-ciri negara hukum yang berikutnya yaitu adanya peradilan pidana dan perdata. Peradilan pidana adalah peradilan yang mengurus tentang pelanggaran hukum yang menyangkut banyak orang. Sedangkan perdata yang mengurusi pelanggaran hukum yang melibatkan perseorangan saja.
Legalitas dalam arti hukum itu sendiri
Ciri-ciri negara hukum yang terakhir adalah adanya legalitas. Legalitas dalam hukum merupakan asas yang fundamental untuk mempertahankan kepastian hukum. Asas legalitas ini ditetapkan dan kemudian digunakan untuk melindungi semua kepentingan individu.
Legalitas ini juga yang akan memberikan batasan wewenang bagi para pejabat negara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka jika mereka melanggar hukum yang berlaku.
(mdk/ank)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya