Merdeka.com - Salah satu bekal yang harus kita perhatikan saat puasa Ramadhan adalah ilmu. Ibnu Qayyim rahimahullah pernah berkata,
“Orang yang beramal tanpa ilmu bagai orang yang berjalan tanpa ada penuntun. Sudah dimaklumi bahwa orang yang berjalan tanpa penuntun tadi akan mendapatkan kesulitan dan sulit bisa selamat. Taruhlah ia bisa selamat, namun itu jarang. Menurut orang yang berakal, ia tetap saja tidak dipuji bahkan dapat celaan.”
Kemudian ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz juga mengatakan,
“Siapa yang beribadah kepada Allah tanpa didasari ilmu, maka kerusakan yang ia perbuatan lebih banyak daripada maslahat yang diperoleh.” (Majmu’ Al Fatawa).
Tapi, ilmu apa saja yang perlu disiapkan sebelum puasa?
Sebagai umat Islam tentu kita tahu jika puasa berarti menahan lapar, dahaga, dan nafsu mulai dari terbitnya hingga terbenamnya matahari. Namun ilmu tentang puasa tak cukup sampai di situ. Apa yang dapat membatalkan dan apa yang diperbolehkan saat puasa juga mesti kita tahu.
Selain itu, kita juga harus tahu apa saja rukun puasa dan syarat sahnya agar ibadah yang dijalankan lebih sempurna.
Meski sudah biasa menjalankan puasa Ramadhan di setiap tahunnya, tidak sedikit orang yang bingung dengan rukun puasa dan syarat sahnya. Dilansir dari rumaysho.com, berikut merdeka.com ulas apa saja rukun puasa dan syarat sahnya.
Berdasarkan pada kesepakatan ulama, rukun puasa ada dua, yang keduanya harus dikerjakan saat berpuasa, yaitu niat dan menahan diri dari berbagai pembatal puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
Niat
Rukun puasa yang pertama adalah niat. Berkaitan dengan hal ini, hadis dari ‘Umar bin Khottob menjelaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Niat puasa Ramadhan penting untuk dilafalkan agar dapat membedakan puasa wajib ini dengan puasa sunnah. Anda bisa melafalkannya cukup dalam hati, dan tidak perlu sampai di lisan.
Imam Nawawi berkata,
“Tidaklah sah puasa seseorang kecuali dengan niat. Letak niat adalah dalam hati, tidak disyaratkan untuk diucapkan. Masalah ini tidak terdapat perselisihan di antara para ulama.”
Untuk puasa Ramadhan, niat harus dibaca pada malam hari. Jika niat puasa wajib dilakukan sebelum tenggelamnya matahari atau setelah masuk waktu fajar (Subuh), maka tidaklah sah puasanya. Kewajiban berniat di malam hari adalah berdasarkan hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma dari Hafshoh –istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa yang tidak berniat sebelum fajar (Shubuh), maka puasanya tidak sah.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan An Nasa’i).
Menahan Diri
Rukun puasa yang kedua yaitu menahan diri dari segala pembatal puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Terkait dengan kewajiban untuk menahan diri ini, Allah SWT telah berfirman,
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187).
Advertisement
Syarat wajibnya puasa terdiri dari: (1) islam, (2) berakal, (3) sudah baligh, dan (4) mengetahui akan wajibnya puasa. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah).
Kemudian ada syarat wajib penunaian puasa, yaitu ketika seseorang dalam kondisi dan waktu tertentu, maka ia diwajibkan untuk berpuasa. Syarat wajibnya penunaian puasa adalah sebagai berikut:
(1) Sehat, tidak dalam keadaan sakit.
(2) Menetap, tidak dalam keadaan bersafar. Dalil kedua syarat ini adalah firman Allah Ta’ala,
“Dan barangsiapa yang dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” (QS. Al Baqarah: 185).
Kedua syarat ini termasuk syarat wajib penunaian puasa, dan bukan syarat sahnya puasa atau syarat wajibnya qodho’ puasa. Karena syarat wajib penunaian puasa bisa gugur ketika orang tersebut sakit atau sedang bersafar. Ketika mereka tidak berpuasa di saat itu, mereka diwajibkan untuk mengqodho’ berdasarkan kesepakatan para ulama. Namun jika mereka masih mampu untuk berpuasa dalam keadaan tersebut, maka puasanya tetap sah.
(3) Suci dari haidh dan nifas. Dalil dari syarat ini adalah hadis dari Mu’adzah, ia pernah bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Hadits tersebut adalah,
Dari Mu’adzah dia berkata, “Saya bertanya kepada Aisyah seraya berkata, ‘Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha’ puasa dan tidak mengqadha’ shalat?’ Maka Aisyah menjawab, ‘Apakah kamu dari golongan Haruriyah? ‘ Aku menjawab, ‘Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.’ Dia menjawab, ‘Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat’.” (HR. Muslim).
Berdasarkan kesepakatan para ulama, wanita yang dalam keadaan haidh dan nifas tidak wajib untuk puasa dan wajib mengqodho’ puasanya.
Lalu, bagaimana dengan syarat sahnya puasa?
Syarat sahnya puasa ada dua, yaitu:
Cantik Tanpa Make Up, Intip Momen Pevita Pearce Berenang Bareng Hiu Tutul
Sekitar 1 Jam yang laluDeretan Penyanyi Wanita yang Berkolaborasi Bareng Ahmad Dhani, Terbaru Raisa
Sekitar 3 Jam yang laluJemput Cucunya Pulang Sekolah Jalan Kaki Pakai Tongkat, Aksi Kakek Ini Bikin Haru
Sekitar 3 Jam yang laluMencicipi Makan Siang di Warung Sunda Prasmanan Tanah Abang, Bisa Ambil Sepuasnya
Sekitar 4 Jam yang laluUlang Tahun, Wanita Ini Terharu saat Baca Ucapan dari Diri Sendiri di Masa Lalu
Sekitar 5 Jam yang laluLansia di Depok Hampir Tertipu Umrah, Sudah Dibawa ke Mobil Namun Digagalkan Warga
Sekitar 5 Jam yang laluTetap Berbuat Baik Meski Warungnya Sepi, Aksi Penjual Ayam Bakar Ini Banjir Pujian
Sekitar 6 Jam yang laluKreatifnya Warga Bandung Kurangi Sampah Perkotaan, Diolah Jadi Pakan Ternak dan Pupuk
Sekitar 6 Jam yang laluPolres Garut Minta Warga Waspadai TPPO, Modusnya Ajak Kerja ke Luar Negeri
Sekitar 8 Jam yang laluPeringatan Hari Tumor Otak Sedunia 8 Juni, Begini Sejarahnya
Sekitar 11 Jam yang laluDampak Stres pada Kesehatan Rambut, Bisa Sebabkan Kerontokan Parah
Sekitar 21 Jam yang laluManfaat Lari Marathon untuk Kesehatan, Bantu Tingkatkan Fisik dan Mental
Sekitar 22 Jam yang laluWakili Indonesia di Ajang Kota Kreatif, Ini Sederet Potensi Kota Depok
Sekitar 1 Hari yang laluBikin Geleng Kepala, Pria Ini Ikut Seleksi Brimob karena Salah Pencet saat Buka Web
Sekitar 1 Jam yang laluPasien Purnomo Polisi Baik Keluarkan Ilmu Kebal di Depan Calon Jenderal
Sekitar 3 Jam yang laluKomandan Polisi PBB dari New York Temui Kapolri, Ternyata Sahabat Irjen Krishna Murti
Sekitar 3 Jam yang laluTakut Dikejar Debt Collector Belum Bayar Angsuran Kendaraan, Ini Tips dari Iptu Benny
Sekitar 6 Jam yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 6 Hari yang laluPesan Manis Sang Jenderal dan Istri dari Balik Jeruji di Hari Ultah Anak Perempuannya
Sekitar 6 Hari yang laluTerang-terangan Mahfud MD Sebut Ada Pejabat Bekingi Mafia, Singgung Rafael & Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 6 Hari yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 2 Minggu yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluMinta Pasokan Serum dan Vaksin Antirabies, Viktor Laiskodat Telepon Menkes
Sekitar 6 Hari yang laluSudin KPKP Jakarta Selatan Gelar Vaksin Rabies Gratis untuk Cegah Penyakit Menular
Sekitar 1 Minggu yang laluPersebaya Agendakan Uji Coba di Yogyakarta Jelang BRI Liga 1, Siapa Lawannya?
Sekitar 21 Menit yang laluBRI Liga 1: Raffi Ahmad Turun Gunung Jadi Presiden RANS Nusantara FC, Hamka Hamzah Comeback
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Darynaufal Mulyaman, S.S., M.Si
Lecturer at Department of International Relations - FISIPOL UKIMeningkatkan Kemajuan ASEAN dalam 50 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-Korea
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami