Kota Depok Berlakukan Jam Malam Mulai Hari ini, Berikut 3 Faktanya
Merdeka.com - Pemerintah Kota Depok membatasi aktivitas warga dengan memberlakukan jam malam terhitung mulai Senin (31/8). Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran COVID-19 di Kota Belimbing ini.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPPP) COVID-19 Kota Depok Dadang Wihana mengatakan pihaknya melakukan pembatasan jam operasional di area publik yang berpotensi mengundang keramaian seperti toko, kafe, pusat perbelanjaan, dan mall sampai dengan pukul 18.00 WIB setiap harinya.
“Kebijakan ini mulai berlaku Senin (31/8). Ini untuk mengendalikan peningkatan dan penyebaran kasus COVID-19 di Kota Depok,” kata Dadang dilansir dari Antara.
Warga Diizinkan Beraktivitas hingga Pukul 20:00 WIB
©2020 Merdeka.com
Menurut penjelasan Dadang, berbeda dengan pembatasan jam operasional di tempat-tempat publik, untuk layanan jasa antar jemput diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
Sementara itu warga Depok diizinkan untuk melakukan aktivitasnya di luar rumah hingga pukul 20:00 WIB.
Imported Case dari Klaster Perkantoran Jadi Penyebab
Dadang juga mengungkapkan jika saat ini Kota Depok tengah memasuki masa darurat COVID-19. Hal ini disebabkan oleh banyaknya kasus penularan COVID-19 yang terjadi di perkantoran atau tempat kerja di mana mayoritas dari kasus-kasus tersebut merupakan imported case.
GTPPP COVID-19 Kota Depok akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan di kalangan masyarakat dengan melakukan patroli dan razia di malam hari.
“Kami terus melakukan pengawasan dan penertiban protokol secara tegas, baik untuk warga secara individu maupun kelompok, pelaku usaha, kantor dan lainnya” tegas Dadang.
Dadang juga mengimbau para pemilik usaha agar melakukan pekerjaannya secara online dari rumah, termasuk untuk rapat dan melarang para karyawannya untuk melakukan pekerjaan dinas ke luar kota.
Optimalisasi Kampung Siaga
Selain melakukan pembatasan jam malam, Pemkot Depok juga mengoptimalisasi peran Kampung Siaga COVID-19 dalam mendata dan mengawasi pendatang, menegakkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19, serta memastikan pembatasan sosial kampung siaga berbasis lingkungan rukun warga berjalan.
Dadang juga menjelaskan jika melalui aplikasi Kampung Siaga COVID-19 ini, warga bisa menyampaikan pengaduan serta laporan mengenai pelanggaran protokol kesehatan.
(mdk/nrd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hujan deras mengguyur sejak siang. Intensitasnya meningkat pada sore hari hingga menjelang petang.
Baca SelengkapnyaJumlah ini naik dua kali lipat dibanding tahun 2023. Adapun rinciannya, pada Januari 2024 sebanyak 68 kasus, Februari 119 kasus, Maret 68 kasus.
Baca SelengkapnyaSalah satu warga mengaku geram karena aktivitas sekelompok warga membangunkan sahur membuat bayinya yang sedang tidur terganggu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
jumlah sampah yang terkumpul selama malam perayaan tahun baru 2024 di Jakarta mencapai 130 ton.
Baca SelengkapnyaBanjir disebabkan hujan deras yang mengguyur Bandung pada Kamis (11/1) lalu.
Baca SelengkapnyaAirlangga menyalurkan hak pilihnya di TPS 05 yang berlokasi di SMKN 6, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta bakal menggelar perayaan malam tahun baru menuju 2024 di kawasan Bundaran HI
Baca SelengkapnyaTren kenaikan kasus mingguan Covid-19 nasional per 9 Desember 2023 dilaporkan menyentuh angka 554 kasus positif.
Baca SelengkapnyaIni berbeda jika dibandingkan dengan arus mudik 2023, di mana masyarakat banyak memilih siang hari.
Baca Selengkapnya