Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketahui Aturan Baru KTP, Pahami Syarat dan Cara Membuatnya

Ketahui Aturan Baru KTP, Pahami Syarat dan Cara Membuatnya Ilustrasi KTP. ©2020 Merdeka.com/liputan6.com

Merdeka.com - KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan suatu identitas resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksanaan yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. KTP wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang telah memiliki izin tinggal tetap di Indonesia yang sudah memasuki usia 17 tahun atau sudah menikah.

Setiap masyarakat Indonesia wajib memiliki KTP karena sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. KTP mempunyai fungsi sebagai identitas diri seseorang atau tanda pengenal yang diakui secara Nasional.

Baru-baru ini pemerintah mengeluarkan aturan baru perihal pembuatan KTP, di mana peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri 73/2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang ditandatangani pada 22 April 2022.

Berikut informasi lengkap aturan baru KTP yang telah dirangkum merdeka.com melalui dukcapil.kemendagri.go.id dan berbagai sumber lainnya.

Aturan Baru KTP

Berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Pasal 4 Ayat 2, pemerintah mewajibkan masyarakat Indonesia yang hendak mencatatkan nama dalam dokumen kependudukan agar tak hanya 1 kata. Selain itu, maksimal huruf pun dibatasi yakni 60 huruf.

Selanjutnya dalam Pasal 5 Ayat 1 dijelaskan pula mengenai gelar pendidikan atau adat atau keagamaan seseorang dapat ditulis dalam e-KTP dan kartu keluarga.

Namun, meskipun gelar seseorang dapat dicantumkan di e-KTP dan kartu keluarga, namun dalam pasal selanjutnya yakni 5 ayat 3, gelar tersebut dilarang untuk dicantumkan pada akta pencatatan sipil.

Akta pencatatan sipil merupakan dokumen yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang menyelenggarakan pencatatan sipil meliputi 5 jenis yakni kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian dan pengakuan anak.

Selanjutnya, Kemendagri juga mensyaratkan agar nama yang dicatat dalam dokumen kependudukan tidak boleh multi tafsir. Di mana warga yang melanggar dokumen kependudukan tidak dapat diterbitkan.

Syarat KTP dan Cara Membuatnya

Setelah mengetahui aturan terbaru mengenai KTP berikutnya kamu juga perlu tahu mengenai syarat dan cara membuatnya. Dengan kemajuan teknologi beberapa tahun belakangan ini memudahkan masyarakat dalam berbagai hal salah satunya adalah mengurus membuat KTP sebagai salah satu dokumen kependudukan yang wajib dimiliki.

Adapun syarat dan cara membuat KTP sangatlah mudah kamu hanya perlu membawa fotokopi KK atau kartu keluarga saja tanpa perlu membawa pengantar dari RT/RW maupun Kelurahan. Di mana warga yang ingin membuat KTP juga bisa langsung datang ke Dinas Dukcapil atau unit pelaksana teknik di kecamatan/desa/kelurahan tempat pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk.

Sebab perlu melakukan pengambilan foto dan perekaman irish mata dan sidik jari maka yang bersangkutan harus datang sendiri untuk mengurus KTP. Proses pembuatan KTP juga tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

(mdk/nof)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jika KTP Hilang, Penumpang Masih Bisa Check In Pesawat dan Kereta Selama Masih Punya Kartu Ini
Jika KTP Hilang, Penumpang Masih Bisa Check In Pesawat dan Kereta Selama Masih Punya Kartu Ini

Masyarakat yang memesan tiket pesawat ataupun kereta wajib mengisi nomor kartu tanda pengenal seperti KTP.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Identitas 15 Tersangka Pungli Rutan KPK yang Diotaki 'Lurah' Hengki
Terungkap, Ini Identitas 15 Tersangka Pungli Rutan KPK yang Diotaki 'Lurah' Hengki

Para tersangka dilakukan penahanan terhitung hari ini, Jumat (15/3).

Baca Selengkapnya
Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP
Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP

Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak
KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.

Baca Selengkapnya
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Menkominfo: Persiapan Penerapan KTP Digital Ditargetkan Rampung Akhir Februari 2024
Menkominfo: Persiapan Penerapan KTP Digital Ditargetkan Rampung Akhir Februari 2024

Implementasi layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Digital ID sedang dipersiapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Program Kartu Prakerja Kembali Dibuka, Simak Cara Daftarnya
Program Kartu Prakerja Kembali Dibuka, Simak Cara Daftarnya

Bagi calon peserta yang hendak mendaftar diharusnya membuat akun Prakerja terlebih dahulu.

Baca Selengkapnya
Terungkap Identitas 6 Tahanan yang Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang
Terungkap Identitas 6 Tahanan yang Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang

Awalnya ada 14 tahanan yang melarikan diri, namun 8 orang sudah kembali diamankan.

Baca Selengkapnya
Kereta Ini Tak Pernah Diharapkan Kehadirannya, Jika Keluar dari Sarangnya, Berarti Ada Hal Buruk Terjadi
Kereta Ini Tak Pernah Diharapkan Kehadirannya, Jika Keluar dari Sarangnya, Berarti Ada Hal Buruk Terjadi

Indonesia memiliki sebuah kereta yang kehadirannya sama sekali tidak diharapkan, jika kereta tersebut keluar, berarti sedang ada hal buruk yang terjadi.

Baca Selengkapnya