Ketahui Aturan Baru KTP, Pahami Syarat dan Cara Membuatnya
Merdeka.com - KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan suatu identitas resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksanaan yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. KTP wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang telah memiliki izin tinggal tetap di Indonesia yang sudah memasuki usia 17 tahun atau sudah menikah.
Setiap masyarakat Indonesia wajib memiliki KTP karena sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. KTP mempunyai fungsi sebagai identitas diri seseorang atau tanda pengenal yang diakui secara Nasional.
Baru-baru ini pemerintah mengeluarkan aturan baru perihal pembuatan KTP, di mana peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri 73/2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang ditandatangani pada 22 April 2022.
Berikut informasi lengkap aturan baru KTP yang telah dirangkum merdeka.com melalui dukcapil.kemendagri.go.id dan berbagai sumber lainnya.
Aturan Baru KTP
Berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Pasal 4 Ayat 2, pemerintah mewajibkan masyarakat Indonesia yang hendak mencatatkan nama dalam dokumen kependudukan agar tak hanya 1 kata. Selain itu, maksimal huruf pun dibatasi yakni 60 huruf.
Selanjutnya dalam Pasal 5 Ayat 1 dijelaskan pula mengenai gelar pendidikan atau adat atau keagamaan seseorang dapat ditulis dalam e-KTP dan kartu keluarga.
Namun, meskipun gelar seseorang dapat dicantumkan di e-KTP dan kartu keluarga, namun dalam pasal selanjutnya yakni 5 ayat 3, gelar tersebut dilarang untuk dicantumkan pada akta pencatatan sipil.
Akta pencatatan sipil merupakan dokumen yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang menyelenggarakan pencatatan sipil meliputi 5 jenis yakni kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian dan pengakuan anak.
Selanjutnya, Kemendagri juga mensyaratkan agar nama yang dicatat dalam dokumen kependudukan tidak boleh multi tafsir. Di mana warga yang melanggar dokumen kependudukan tidak dapat diterbitkan.
Syarat KTP dan Cara Membuatnya
Setelah mengetahui aturan terbaru mengenai KTP berikutnya kamu juga perlu tahu mengenai syarat dan cara membuatnya. Dengan kemajuan teknologi beberapa tahun belakangan ini memudahkan masyarakat dalam berbagai hal salah satunya adalah mengurus membuat KTP sebagai salah satu dokumen kependudukan yang wajib dimiliki.
Adapun syarat dan cara membuat KTP sangatlah mudah kamu hanya perlu membawa fotokopi KK atau kartu keluarga saja tanpa perlu membawa pengantar dari RT/RW maupun Kelurahan. Di mana warga yang ingin membuat KTP juga bisa langsung datang ke Dinas Dukcapil atau unit pelaksana teknik di kecamatan/desa/kelurahan tempat pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk.
Sebab perlu melakukan pengambilan foto dan perekaman irish mata dan sidik jari maka yang bersangkutan harus datang sendiri untuk mengurus KTP. Proses pembuatan KTP juga tidak dipungut biaya apapun alias gratis.
(mdk/nof)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat yang memesan tiket pesawat ataupun kereta wajib mengisi nomor kartu tanda pengenal seperti KTP.
Baca SelengkapnyaPara tersangka dilakukan penahanan terhitung hari ini, Jumat (15/3).
Baca SelengkapnyaBagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaImplementasi layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Digital ID sedang dipersiapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaBagi calon peserta yang hendak mendaftar diharusnya membuat akun Prakerja terlebih dahulu.
Baca SelengkapnyaAwalnya ada 14 tahanan yang melarikan diri, namun 8 orang sudah kembali diamankan.
Baca SelengkapnyaIndonesia memiliki sebuah kereta yang kehadirannya sama sekali tidak diharapkan, jika kereta tersebut keluar, berarti sedang ada hal buruk yang terjadi.
Baca Selengkapnya