Keji, Kakek Ini Tega Cabuli Cucunya Sendiri sampai Tewas
Merdeka.com - Seorang kakek berinisial TS (54), warga Pademangan, Jakarta Utara melakukan tindak kekerasan seksual pada cucunya sendiri. TS mencabuli cucunya, KO (7).
Aksinya itu dilakukan berulang kali, hingga KO tewas mengenaskan. TS melakukan aksi biadabnya itu di kamar mandi rumah tinggalnya, saat sang istri bekerja. Sebagaimana dilansir dari laman resmi human Polri pada Rabu (7/4), korban tinggal bersama kakek neneknya.
Dicabuli hingga 8 Kali
Kakek di Pademangan cabuli cucu hingga tewas/©2021 humas.polri.go.id/editorial Merdeka.com
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arief Darmawan mengungkapkan, TS melakukan tindak kekerasa sebanyak delapan kali. TS biasa menjalankan aksinya saat KO mandi.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia seringkali memandikan KO karena nafsu. Diketahui tersangka melancarkan aksi pencabulan tersebut sepanjang bulan Februari sampai Maret 2021.
“Saat itu pelaku yang sering memandikan korban. Justru melakukan hal tindak pidana tersebut,” tutur Guruh di Mapolres Jakarta Utara, Senin (5/4/2021).
Aksi Pelaku Terbongkar saat Korban Dirawat di Rumah Sakit
Akibat perbuatan yang dilakukan oleh TS, korban sempat sakit dan kejang-kejang. KO mendapatkan perawatan di rumah sakit pada 22 Maret 2021 lalu.
Saat di rumah sakit, korban kerap bercerita ke pihak dokter yang menanganinya. Atas dasar informasi tersebut, pihak rumah sakit langsung menghubungi Reseserse Kriminal Polres Jakarta Utara.
Setelah delapan hari dirawat, KO akhirnya menghembuskan napas terakhir karena infeksi di saluran kemaluan yang menjalar hingga ke ginjal.
“Kemudian pihak rumah sakit yang menemukan adanya sesuatu yang tidak wajar pada kemaluan korban. Rumah sakit menghubungi pihak Reskrim Polres Jakut, dan kami lakukan penyelidikan,” tambahnya.
Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun
Setelah mendapat laporan, pihak kepolisian berhasil meringkus pelaku di tempat kerjanya, di kawasan Pelabuhan Sunda Kelapa. Kepada polisi TS mengakui jika dirinya sempat mengancam membunuh korban jika perbuatannya dilaporkan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, TS dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 82 KUHPidana tentang Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur, serta Pasal 46 KUHPidana tentang Tindakan Kekerasan sampai mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.
(mdk/nrd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KKB melakukan penyerangan dari arah pemukiman warga.
Baca SelengkapnyaKorban sempat cekcok dengan istrinya hingga sang istri meninggalkannya.
Baca SelengkapnyaRasa kesepian bisa kita alami secara tiba-tiba, penting untuk mengenalinya secara tepat walau kadang kondisi ini tidak disadari.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaJasad nenek Katinam ditemukan di lantai 2 rumah dilahap api.
Baca SelengkapnyaSaat menerima nasi bungkus, kakek ini sengaja tak menghabiskan sayur dan lauknya lantaran untuk sang istri di rumah.
Baca SelengkapnyaRasa sakit dan nyeri di kaki mungkin muncul ketika berdiri seharian. Ikuti cara ini untuk mengatasinya.
Baca SelengkapnyaKaget melihat korban tengkurap di depan kamar mandi, Iwan kemudian memberitahu istri dan kerabat lainnya.
Baca SelengkapnyaKKB terus menebar onar di Bumi Cendrawasih. Mereka terus memancing petugas hingga kerap terjadi baku tembak
Baca Selengkapnya