Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi Provinsi Pertama di Indonesia, Ini 6 Fakta Pengesahan Perda Pesantren di Jabar

Jadi Provinsi Pertama di Indonesia, Ini 6 Fakta Pengesahan Perda Pesantren di Jabar Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Pondok Pesantren Al Basyariyah 2. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Provinsi Jawa Barat menjadi daerah pertama di Indonesia dalam melahirkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi tentang pesantren. Perda tersebut nantinya digadang akan memperbaiki keadaan pesantren, sehingga bisa lebih berdaya sebagai lembaga pendidikan.

Diketahui Perda Pesantren sndiri lahir sebagai turunan dari peraturan perundang-undangan, Undang-Undang Pesantren Republik Indonesia No. 18 tahun 2019, sehingga bisa mengukuhkan Pesantren untuk memiliki payung hukum yang kuat.

“Jadi semacam memiliki tenaga lebih untuk pesantren agar lebih berkualitas dan berdaya sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan pemberdayaan. Selama ini intervensi provinsi terhadap pesantren hanya berupa bantuan sekedarnya melalui Yanbangos, karena memang tidak memiliki payung hukum untuk membantu lebih besar dan lebih luas lagi secara formal” ujar Ketua Pansus VII DPRD Sidkon Djampi, usai mengadakan rapat tentang Perda Pesantren di ruang rapat paripurna DPRD Jabar, 01/02, seperti melansir dari jabarprov.go.id.

Berikut beberapa fakta tentang hadirnya Perda Pesantren di Jawa Barat yang berhasil dirangkum merdeka.com

Pesantren Terfasilitasi Secara Pendaan

Sidkon menjelaskan bahwa Perda Pesantren bisa membantu memenuhi fasilitas penunjang pendidikan yang belum dimiliki di lembaga yang bersangkutan. Sehingga ke depan pesantren bisa lebih kuat dari segi pendanaan karena dibantu oleh Pemerintah Provinsi.

“Ini semacam kado istimewa untuk masyarakat Jawa Barat, terutama kalangan Pesantren. Nantinya pemerintah akan memfasilitasi segala upaya pesantren dalam menjalankan fungsinya, terutama dalam hal pendanaan,” terangnya.

Perda Pesantren lahir tepat 1 Februari 2021, bertepatan dengan harlah ke-95 Nahdatul Ulama yang jatuh pada 31 Januari lalu. Selain soal bantuan, Perda Pesantren juga membahas pembinaan pesantren, pemberdayaan pesantren, rekognisi pesantren, afirmasi, hingga fasilitasi.

Menunjang Visi Jabar Juara Lahir Batin

menkop ukm teten masduki mengunjungi koperasi pondok pesantren al ittifaq

©2020 Merdeka.com

Sementara itu Gubernur Jawa Barat, Mochamad Ridwan Kamil optimis jika pengesahan Perda Pesantren di Jawa Barat tersebut bisa membantu mensejahterakan para santri dan dijamin oleh negara.

Menurutnya, Perda Pesantren bisa menunjang visi dari Jawa Barat, yakni Jabar Juara Lahir Bantin

“Adapun Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar memiliki sejumlah program unggulan terkait pesantren maupun keumatan, di antaranya One Pesantren One Product (OPOP), Satu Desa Satu Hafidz (Sadesha), Magrib Mengaji, hingga English for Ulama,” terangnya seperti mengutip dari ANTARA.

Santri Akan Setara dengan Sekolah Formal

Gubernur yang kerap disapa Emil itu melanjutkan, Perda Pesantren akan membuat anak-anak di Pondok Pesantren setara dengan pendidikan kenegaraan lainnya.

Perda Pesantren juga menjadikan ponpes berhak untuk mendapatkan bantuan secara reguler dari pemerintah, tidak menutup kemungkinan juga santri di Jawa Barat ke depannya akan dapat BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

"Sehingga tidak ada boleh lagi ada anak-anak Jabar yang memilih sekolah di pesantren tidak mendapatkan dukungan dari negara. Dengan Perda Pesantren ini, semua anak-anak di Jabar memiliki hak yang sama dalam fasilitasi dari negara," lanjut dia.

Melibatkan Unsur Pondok Pesantren Dalam Pembangunan Jabar

Wakil Gubernur Jawa Barat, sekaligus tokoh santri Jabar, Uu Ruzhanul Ulum menjelaskan, pengesahan Perda Pesantren juga akan memberdayakan unsur-unsur dari Pondok Pesantren.

Hal tersebut akan mendorong ponpes, alumninya, hingga para kiai tidak diabaikan pemberdayaan dalam proses pembangunan di Jawa Barat. Mereka akan diberdayakan, khususnya terkait visi Jabar Juara Lahir dan Batin.

"Apalagi sesuai Pancasila, Ketuhanan yang Maha Esa, maka harus menjadi tujuan pokok setiap daerah untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan. Di situlah fungsi para ulama, kiai, dan ajengan. Jadi diberdayakan khususnya dalam pembangunan manusia seutuhnya," kata Uu, melansir dari Liputan6. 

Ponpes Dapat Penyuluhan

Uu melanjutkan, melalui Perda Pesantren, ponpes di Indonesia pun akan mendapatkan penyuluhan dari pemerintah. Namun, penyuluhan tersebut tidak akan mengganggu apalagi sampai mengubah kurikulum yang dimiliki masing-masing pesantren.

"Penyuluhan di sini bukan berarti masuk dalam kurikulum ponpes. Kami tidak akan masuk ke wilayah itu kalau (ponpes) tidak mau. Penyuluhan bisa seperti penyuluhan kesehatan, penyuluhan kebersihan, ataupun penyuluhan yang bersifat duniawi yang tidak ada di ponpes," lanjut Uu.

Terkait hal tersebut, Pemprov Jabar akan segera menindaklanjuti penetapan Raperda menjadi Perda Pesantren dengan hal teknis yang termaktub melalui Pergub di Jabar. Ia juga berharap juga Perda tersebut bisa berlanjut hingga ke lini kabupaten dan kota.

"Perda Pesantren ini berlaku setelah dilembar negarakan oleh Pak Gubernur dan harapan kami setelah Perda Pesantren tingkat provinsi ini selesai, diikuti oleh Perda di tingkat kabupaten/kota. Jadi yang menganggarkan untuk pesantren bukan hanya provinsi, tapi juga kabupaten dan kota," katanya.

Pesantren Akan Miliki Wadah

Pemprov Jabar juga akan berencana membuat lembaga atau organisasi resmi, untuk mewadahi perwakilan-perwakilan ponpes yang tersebar di Jawa Barat. Wadah tersebut nantinya diharapkan bisa menjadi think tank (wadah pemikir) dalam melaksanakan amanat Perda Pesantren.

Adapun berdasarkan Pangkalan Data Pondok Pesantren Kementerian Agama RI, terdapat 8.343 pesantren di Jabar dengan santri mukim berjumlah 148.987 santri. Uu berujar, ditambah jumlah pesantren yang tidak tercatat dalam data, maka pesantren di Jabar berjumlah sekitar 12 ribu lebih dengan santri sekitar 6 juta orang.

(mdk/nrd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini
Pajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini

Surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.

Baca Selengkapnya
"Prabowo 'Sowan' ke Parpol di Luar Koalisi, Gerindra Tegaskan Komitmen pada Jawa Barat"

Jawa Barat merupakan provinsi yang mencatat sejarah bahwa Gerindra menang dua kali berturut-turut di Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Jajaran Jenderal Bintang Tiga & Dua Polisi Kuliner Malam, Lahap Makan Pecel Pakai Tangan
Jajaran Jenderal Bintang Tiga & Dua Polisi Kuliner Malam, Lahap Makan Pecel Pakai Tangan

Singgah di warung tenda pecel, sang jenderal menikmati hidangan dengan lahap.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Peristiwa Pertempuran di Tebing Tinggi, Perjuangan Berdarah Pemuda Indonesia Melawan Penjajah
Peristiwa Pertempuran di Tebing Tinggi, Perjuangan Berdarah Pemuda Indonesia Melawan Penjajah

Peristiwa berdarah di Tebing Tinggi, merupakan perjuangan para pemuda melawan penjajah pasca kemerdekaan Indonesia.

Baca Selengkapnya
5 Fakta Probolinggo Darurat Demam Berdarah, Kasus Capai 993 Sebanyak 12 Orang Meninggal
5 Fakta Probolinggo Darurat Demam Berdarah, Kasus Capai 993 Sebanyak 12 Orang Meninggal

Kasus demam berdarah di Probolinggo merupakan yang tertinggi di Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
Melihat Desa Petani Unik di Jepang, Alamnya Cantik & Ladang Tertata Rapi
Melihat Desa Petani Unik di Jepang, Alamnya Cantik & Ladang Tertata Rapi

Banyak warga lokalnya menggunakan ladang untuk dijadikan sebagai lahan menanam sayur-sayuran.

Baca Selengkapnya
Jawa Timur Provinsi Paling Aman di Pulau Jawa, Ini Fakta di Baliknya
Jawa Timur Provinsi Paling Aman di Pulau Jawa, Ini Fakta di Baliknya

Korban kejahatan di Jawa Timur paling sedikit dibanding provinsi lain di Jawa.

Baca Selengkapnya
Marak Kasus Perundungan di Pesantren, Ini Langkah Menteri PPA
Marak Kasus Perundungan di Pesantren, Ini Langkah Menteri PPA

Kasus perundungan di dunia pendidikan, khususnya di pesantren, menjadi perhatian Menteri PPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya