Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

8 Bantuan Pemerintah di Tengah Pandemi, Listrik Gratis sampai Penangguhan Kredit

8 Bantuan Pemerintah di Tengah Pandemi, Listrik Gratis sampai Penangguhan Kredit Jokowi ikut KTT Luar Biasa di Istana Bogor Secara Virtual Bahas Covid-19. ©2020 Biro Pers Setpres

Merdeka.com - Jumlah kasus terinfeksi virus corona atau Covid-19 di Indonesia semakin hari semakin meningkat. Presiden Joko Widodo melakukan berbagai upaya untuk mengatasi masalah tersebut. Salah satunya dengan mengimbau masyarakat untuk tetap tinggal di rumah masing-masing sementara waktu dan membatasi aktivitas sosial hingga physical distancing atau membatasi kontak fisik.

Selain itu, Jokowi juga mengeluarkan berbagai kebijakan lain untuk membantu penanganan Covid-19, terlebih bagi masyarakat menengah ke bawah yang terdampak Virus Corona Covid-19. Di antaranya, memberikan gratis tarif listrik hingga memberikan penangguhan kredit. Berikut bantuan pemerintah pusat lainnya untuk mengurangi beban rakyat di tengah pandemi virus corona.

Gratis dan Diskon Tarif Listrik

Jokowi memberikan kebebasan dan diskon tarif listrik untuk pelanggan perusahaan listrik negara (PLN). Pembebasan tersebut akan diberikan selama tiga bulan yakni April, Mei dan Juni dengan daya 450 Volt Ampere (VA).

presiden jokowi

2020 Merdeka.com

"Pembebasan biaya listrik 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450VA," kata Jokowi saat konferensi pers bersama awak media melalui siaran telekonferance, di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3).

Jokowi juga akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk 7 juta pelanggan listrik dengan daya 900 Volt Ampere yang berlaku selama 3 bulan ke depan.

"Pelanggan 900 VA, jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan akan didiskon 50 persen untuk bulan April, Mei, dan Juni," imbuh Presiden Jokowi.

Menambah Dana Kartu Sembako

Presiden Joko Widodo juga menambah dana dalam kartu sembako murah yang mulanya Rp150 ribu menjadi Rp200 ribu per keluarga. Adapun tambahan anggaran ini akan berlaku selama enam bulan ke depan. Untuk menambah tunjangan Kartu Sembako Murah tersebut pemerintah telah menganggarkan Rp4.5 triliun.

"Akan ditambah Rp50 ribu. (Jadi) diterima 200 ribu per keluarga penerima manfaat anggaran. (Sudah) dianggarkan Rp4,5 triliun," ujar Jokowi saat memberikan pengarahan kepada gubernur melalui video conference, Selasa (24/3).

Menaikkan Insentif Kartu Pra Kerja

Insentif penerima kartu pra kerja dinaikkan oleh Jokowi yang mulanya Rp 650 ribu menjadi Rp 1 juta selama 4 bulan ke depan. Hal itu dilakukan sebagai langkah antisipasi para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pekerja informal serta pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak akibatpandemi virus corona (Covid-19).

situs kartu prakerja

2020 Merdeka.com/Anisyah Al Faqir

"Sehingga nanti setiap peserta kartu pra kerja akan diberikan honor insentif Rp1 juta per bulan selama 3 sampai 4 bulan," ujar Presiden Jokowisaat video conference dari Istana Merdeka Jakarta, Selasa (24/3).

Memberikan Keringanan Pembayaran Kredit

Joko Widodo juga memberikan keringanan pembayaran kredit motor bagi pekerja informal, baik itu ojek online, supir taksi dan nelayan yang terdampak virus corona (Covid-19). Selain itu, Ia juga melonggarkan relaksasi kredit untuk para Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) di tengah wabah Covid-19. Kebijakan tersebut mulai berlaku April 2020.

"OJK (Otoritas Jasa Keuangan) telah menerbitkan aturan mengenai hal tersebut. Mulai berlaku April ini, bulan April ini," ujar Jokowi.

Jokowi juga menjelaskan, keringanan cicilan ini ditujukan untuk pekerja informal dan pelaku UMKM yang nilai kreditnya di bawah Rp10 miliar. Prosedur pengajuan dilakukan tanpa harus datang ke bank, cukup melalui email atau media komunikasi seperti whatsapp.

"Telah ditetapkan tidak perlu datang ke bank atau perusahaan leasing, cukup melalui email atau media komunikasi digital seperti WA," jelas presiden ketujuh Indonesia itu.

Tanggung Selisih Bunga & Uang Muka Rumah Subsidi Rp1,5 T

Pemerintah juga memberikan bantuan pada program rumah subsidi untuk membantu masyarakat kecil selama virus corona. Pemerintah menyiapkan 2 stimulus yakni membayarkan selisih bunga dan memberikan subsidi uang muka bagi masyrakat yang ingin mengambil kredit rumah bersubsidi.

Pertama, pemerintah akan membayarkan selisih bunga. "Pemerintah memberikan subsidi selisih bunga selama 10 tahun. Jika bunga di atas 5 persen maka selisih bunganya akan dibayar pemerintah," kata Presiden Jokowi saat video conference dari Istana Merdeka Jakarta, Selasa (24/3).

Kedua, pemerintah juga memberikan subsidi berupa bantuan uang muka bagi masyarakat yang ingin mengambil kredit rumah bersubsidi. "Anggaran total yang disiapkan Rp1,5 triliun," ujarnya.

Beri Bantuan Langsung Tunai (BLT)

Pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat khususnya yang bekerja di sektor informal. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga tingkat konsumsi masyarakat di tengah melemahnya ekonomi akibat dampak pandemi virus corona atau Covid-19.

sri mulyani lakukan work from home

Instagram/@smindrawati 2020 Merdeka.com

"Kita akan melihat sektor informal untuk mendukungnya dalam bentuk bantuan langsung tunai melalui database yang ada," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani saat videoconfrence, Jakarta, Selasa (24/3).

Bantuan tunai tersebut akan diberikan bagi masyarakat yang telah disipilin mengikuti pedoman pemerintah dalam upaya menangani virus corona.

"Yang bisa bantu tetap mengikuti arahan dan pedoman mengurangi interaksi dan aktivitas dan tidak melakukan kumpul sehingga bisa memerangi penyebaran virus ini namun tetap mendapatkan bahan pokok terutama bagi pekerja harian," tegasnya.

Menanggung Pajak Karyawan

Pemerintah tengah juga menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan selama satu semester atau 6 bulan. PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.

"Pada dasarnya tadi disampaikan untuk paket II stimulus fiskal terdiri dari beberapa hal yang sudah saya sampaikan, mencakup mengenai PPh Pasal 21 yang akan ditanggung oleh pemerintah, untuk industri," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/3).

Selain menanggungPPh 21, pemerintah juga akan menanggung PPh Pasal 22 impor dan juga PPh 25 dengan kurun waktu yang sama yakni enam bulan. PPh Pasal 22 adalah Pajak Penghasilan Badan atas Kegiatan Impor Barang Konsumsi.

PPh Pasal 22 merupakan peraturan pemungutan pajak penghasilan badan dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan impor atau dari pembeli atas penjualan barang mewah. Sedangkan PPh Pasal 25 adalah Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan yang memiliki kegiatan usaha diwajibkan membayar angsuran Pajak Penghasilan setiap bulannya.

"Tujuannya untuk seluruh industri mendapatkan space untuk mereka dalam situasi yang sangat ketat sekarang ini, mereka bebannya betul-betul diminimalkan dari pemerintah," imbuhnya.

Menambah Jumlah Penerima Program Keluarga Harapan (PKH)

Pemerintah akan menambah jumlah penerima manfaat dari sebelumnya 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga. Sedangkan besaran manfaatnya akan dinaikkan 25 persen, dengan komponen ibu hamil Rp2,24 juta menjadi Rp3 juta per tahun dan komponen anak usia dini Rp3 juta per tahun. Selain itu ada dana disabilitas Rp2,4 juta per tahun. Kebijakan ini efektif dilakukan mulai April 2020.

"Sedangkan besaran manfaatnya akan dinaikkan 25 persen. Misalnya komponen ibu hamil naik dari Rp2,4 juta menjadi Rp3 juta per tahun. Komponen anak usia dini Rp3 juta per tahun, disabilitas Rp2,4 juta per tahun," kata Jokowi di Jakarta, Selasa (31/3/2020). (mdk/anf)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa

Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.

Baca Selengkapnya
Anies Bandingkan Gaji TNI Polri Lebih Banyak Naik di Era SBY, Jokowi Beralasan Pandemi Covid-19
Anies Bandingkan Gaji TNI Polri Lebih Banyak Naik di Era SBY, Jokowi Beralasan Pandemi Covid-19

Jokowi menjelaskan, bahwa setiap keputusan pemerintah selalu memperhatikan kondisi ekonomi dan situasi keuangan negara.

Baca Selengkapnya
Jokowi Serahkan Bantuan Pangan di Maros
Jokowi Serahkan Bantuan Pangan di Maros

Bantuan tersebut sebagai upaya menghadapi kenaikan harga beras.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster
Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster

Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tegaskan Kelangkaan Beras Tak Ada Hubungan dengan Bantuan Pangan
Jokowi Tegaskan Kelangkaan Beras Tak Ada Hubungan dengan Bantuan Pangan

Dia mengatakan, bantuan pangan yang diberikan pemerintah ke masyarakat mampu menahan harga beras agar tidak naik.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bakal Tambah Bantuan Beras ke Warga Prasejahtera Hingga Juni 2024 jika APBN Cukup
Jokowi Bakal Tambah Bantuan Beras ke Warga Prasejahtera Hingga Juni 2024 jika APBN Cukup

Jokowi menyerahkan bantuan pangan cadangan pangan pemerintah (CBP) kepada sejumlah penerima manfaat.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta Pemda Sediakan Ruangan di Rumah Sakit untuk Simpan Alkes Canggih
Jokowi Minta Pemda Sediakan Ruangan di Rumah Sakit untuk Simpan Alkes Canggih

Jokowi meminta pemerintah daerah menyediakan ruangan untuk menyimpan alat kesehatan tersebut.

Baca Selengkapnya
Sejarah 2 Maret: Kasus Pertama Virus Covid-19 di Indonesia
Sejarah 2 Maret: Kasus Pertama Virus Covid-19 di Indonesia

Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.

Baca Selengkapnya
Tinjau Gudang Bulog Pematang Kandis, Jokowi Pastikan Stok Beras Aman
Tinjau Gudang Bulog Pematang Kandis, Jokowi Pastikan Stok Beras Aman

Tinjau Gudang Bulog Pematang Kandis, Jokowi Pastikan Stok Beras Aman

Baca Selengkapnya