4 Fakta Perusakan Rumah dan Penganiayaan Ibu & Anak di Garut, Ternyata Terkait Bisnis
Merdeka.com - Pihak kepolisian di Kabupaten Garut berhasil membekuk tiga pelaku yang melakukan perusakan rumah sekaligus menganiaya ibu dan anak, berinisial YM (37), DC (45), dan AM (30). Kasus tersebut kini masih didalami. Dikabarkan aksi dilatarbelakangi masalah bisnis.
Kejadian itu sempat viral di media sosial, saat sang anak bernama Rifda Abidah merekam tindakan perusakan rumah dan penganiayaan terhadap sang ibu pada Rabu (23/3) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.
Dilansir Merdeka, Jumat (25/3) berikut 4 faktanya.
Terkait Urusan Bisnis
Polisi memberikan keterangan terkait kasus pembobolan rumah warga Garut
©2022 Merdeka.com
Kapolsek Samarang, Kompol Jajang mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara aksi brutal tersebut terkait dengan masalah bisnis.
Disebutkan jika antara ibu korban dengan salah satu pelaku tersebut sempat terlibat kerja sama suatu bisnis. Namun pihak kepolisian masih mendalami, dan belum membeberkan terkait detail masalah bisnis tersebut.
“Sehubungan dengan kejadian tersebut, Polsek Samarang, Polres Garut, telah mengamankan terduga untuk penyelidikan lebih lanjut. Untuk sementara ini ada keterkaitan antara pelaku dengan korban,” terang Jajang, dilansir dari kanal YouTube Liputan6 SCTV, Jumat (25/3).
Pelaku Sempat Mengetuk Pintu Sebelum Melakukan Perusakan
Sementara itu, dilansir dari Merdeka.com/Peristiwa, kronologis kejadian sendiri bermula dari ketiga pelaku yang secara tiba-tiba mendatangi kediaman korban di Kampung Bongkor, Desa Cintarakyat, Kecamatan Samarang.
Saat itu pelaku sempat mengetuk-ngetuk pintu rumah, namun karena Rifda dan sang ibu bernama Solihati Nurjanah sedang terlelap, pelaku langsung melakukan perusakan dengan memecahkan kaca dan merusak rumah.
"Lalu (pelaku), memecahkan kaca, namun di sini anaknya yang saudari RA ini langsung melaporkan kepada Polsek Samarang. Kesigapan anggota kami, langsung ke TKP dan mengamankan pelaku. Untuk sementara bukan perampokan," ungkap Jajang.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai HP yang rusak, barang pecah, batu, hingga mobil yang digunakan para pelaku saat membobol atau merusak rumah korban.
Jajang pun berjanji akan melakukan penyelidikan secara profesional, demi memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.
"Saat ini proses penyidikan masih kami lakukan secara profesional dan transparan dan akuntabel, sehingga diharapkan betul-betul bisa memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat," ucapnya.
Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Jajang menambahkan jika ketiga pelaku itu merupakan warga asli Kabupaten Garut, namun bukan berasal dari wilayah Kecamatan Samarang.
Ketiganya saat ini dijerat dengan pasal 170 KUHP subsider 351 KUHP subsider 406 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sebelumnya dunia maya digegerkan dengan beredarnya video berdurasi 1 menit 12 detik. Menurut pengunggah, video itu terkait penganiayaan terhadapnya dan sang ibu, serta pembobolan rumah mereka di wilayah Samarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Dalam tayangan di Instagram @pewarta.id itu, sang pengunggah memberi keterangan "Malam paling kelam seumur hidup, rumah dibantai tiga orang laki-laki".
“Rumah dibobol tiga orang laki-laki jam 1 malam. Posisi cuma ada aku sama mamah di kamar masing-masing. Disiksa secara brutal, dicekek, ditonjok berkali kali, kepala dibenturin ke lemari, dijambak, diseret, ditendang, diancam dibawa dan dibunuh,” kata pengunggah di video.
(mdk/nrd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keluarga ini punya semangat tinggi untuk belajar dan berjejaring
Baca SelengkapnyaSaat pertama kali berkenalan, keduanya sama-sama memiliki latar belakang ekonomi yang sulit.
Baca SelengkapnyaSatu keluarga terdiri dari ayah, ibu dan dua anak nekat lompat dari lantai 21 apartemen Penjaringan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelaku MS tak terima anaknya ditusuk korban gara-gara membawa cucu bertandang ke rumah korban.
Baca SelengkapnyaSempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca SelengkapnyaSecara umum geriten hampir mirip seperti bangunan tradisional milik Suku Batak Karo yaitu siwaluh jabu, hanya saja ukuran dari rumah ini lebih kecil.
Baca SelengkapnyaKorban HR merupakan pedagang ponsel keliling. Dia tinggal bersama tiga korban lain, yakni ibunya dan dua anaknya sejak bercerai dengan istrinya dua tahun lalu.
Baca SelengkapnyaM, pelaku dan ibu korban merupakan pasangan baru. Mereka baru menjalin biduk rumah tangga sekira 5 bulan.
Baca SelengkapnyaRumah itu dibangun suami Sugiati, tetapi tanahnya pemberian orang tua Sugiati.
Baca Selengkapnya