Terdakwa Gulat Medali Emas Manurung membacakan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/2). Sebelumnya, JPU menuntut Gulat dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan terkait kasus suap kepada Gubernur Riau Annas Maamun dalam pengurusan alih fungsi lahan perkebunan Hutan Tanaman Industri seluas 140 hektar.