Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Terpapar Covid-19, Putri Candrawathi Jalani Sidang Lanjutan Secara Online

Terpapar Covid-19, Putri Candrawathi Jalani Sidang Lanjutan Secara Online

Ferdy Sambo

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Terpapar Covid-19, Putri Candrawathi Jalani Sidang Lanjutan Secara Online

Sebuah layar monitor menunjukkan suasana jalannya sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau BrigadirJ dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022). Dalam layar tersebut Putri Candrawathi tampak menjalani sidang secara terpisah. Dia terpaksa mengikuti sidang secara online karena terpapar Covid-19.

Terpapar Covid-19, Putri Candrawathi Jalani Sidang Lanjutan Secara Online

Sementara, Ferdy Sambo menjalani sidang sendirian. Dia memasuki ruang sidang dengan membawa buku hitam.

Terpapar Covid-19, Putri Candrawathi Jalani Sidang Lanjutan Secara Online

Sidang kali ini beragenda mendengar keterangan sembilan orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terpapar Covid-19, Putri Candrawathi Jalani Sidang Lanjutan Secara Online

Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11/2022).

Terpapar Covid-19, Putri Candrawathi Jalani Sidang Lanjutan Secara Online

Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11/2022).

Terpapar Covid-19, Putri Candrawathi Jalani Sidang Lanjutan Secara Online

Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11/2022).

Terpapar Covid-19, Putri Candrawathi Jalani Sidang Lanjutan Secara Online

Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11/2022).