Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Terjaring OTT KPK, Wakil Ketua DPRD Jatim Diam Membisu

Terjaring OTT KPK, Wakil Ketua DPRD Jatim Diam Membisu

Operasi Tangkap Tangan KPK

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Terjaring OTT KPK, Wakil Ketua DPRD Jatim Diam Membisu

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua Simanjuntak tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (15/12/2022). Politikus senior Partai Golkar itu digelandang ke markas antirasuah usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Terjaring OTT KPK, Wakil Ketua DPRD Jatim Diam Membisu

Sahat yang tiba sekitar pukul 12.42 WIB terlihat mengenakan kemeja putih lengan pendek dengan celana hitam. Dia terlihat mengenakan masker hitam dengan kepala dibalut topi berwarna kuning.

Terjaring OTT KPK, Wakil Ketua DPRD Jatim Diam Membisu

Sahat terlihat membawa dua tas berwarna cokelat dan biru. Sambil digiring oleh pengawal tahanan, Sahat dibawa menuju lantai dua ruang pemeriksaan lembaga antirasuah.

Terjaring OTT KPK, Wakil Ketua DPRD Jatim Diam Membisu

Tak sepatah kata keluar dari mulut Sahat. Dia tak bersedia memberikan keterangan apa pun kepada awak media.

Terjaring OTT KPK, Wakil Ketua DPRD Jatim Diam Membisu

Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri menyebut penangkapan terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak (STH) dalam operasi tangkap tangan (OTT) berkaitan dengan korupsi dana hibah ke kelompok masyarakat.

Terjaring OTT KPK, Wakil Ketua DPRD Jatim Diam Membisu

Firli menyebut Sahat Tua diamankan tim penindakan sekitar pukul 20.24 WIB, pada Rabu, 14 Desember 2022. Kini Sahat masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penindakan.

Terjaring OTT KPK, Wakil Ketua DPRD Jatim Diam Membisu

Bersama Sahat, tim penindakan juga mengamankan tiga orang lain di antaranya staf DPRD Jatim dan pihak swasta. Selain itu, tim penindakan juga mengamankan sejumlah uang.

Terjaring OTT KPK, Wakil Ketua DPRD Jatim Diam Membisu

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status mereka yang diamankan.