Antasari Azhar mendengarkan bacaan dalam sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK), di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (15/5). Sidang Judicial review yang menghadirkan dua saksi ahli hukum Yusril Izha Mahendra dan Sri Bintang Pamungkas untuk menguji materikan pasal 268 ayat 3 UU No 8/1981 tentang KUHAP yang menyatakan permintaan PK hanya dapat dilakukan satu kali. Menurutnya pasal tersebut melanggar pasal 24 ayat 1 dan pasal 28A UUD 1945.