Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar saat tiba untuk menghadiri sidang lanjutan dengan agenda perbaikan permohonan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/4). Sebelumnya Antasari mengajukan Uji materi terhadap Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang membatasi pengajuan peninjauan kembali hanya sekali.