Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sedihnya Ibu Korban Tragedi Kanjuruhan Usai Para Terdakwa Divonis Ringan dan Bebas

Sedihnya Ibu Korban Tragedi Kanjuruhan Usai Para Terdakwa Divonis Ringan dan Bebas

Tragedi Kanjuruhan

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Sedihnya Ibu Korban Tragedi Kanjuruhan Usai Para Terdakwa Divonis Ringan dan Bebas

Raut kesedihan menghiasi wajah Susiani saat menghadiri sidang vonis terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timus, Kamis (16/3/2023). Sembari memeluk foto mendiang putranya yang tewas dalam tragedi tersebut, Susiani seolah tak percaya dengan vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim kepada para terdakwa.

Sedihnya Ibu Korban Tragedi Kanjuruhan Usai Para Terdakwa Divonis Ringan dan Bebas

Para terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 135 nyawa melayang telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim. Hanya saja, vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sedihnya Ibu Korban Tragedi Kanjuruhan Usai Para Terdakwa Divonis Ringan dan Bebas

Beberapa terdakwa bahkan dinyatakan tak bersalah dan dibebaskan.

Sedihnya Ibu Korban Tragedi Kanjuruhan Usai Para Terdakwa Divonis Ringan dan Bebas

Terbaru, dua polisi yang ditetapkan sebagai terdakwa dijatuhi vonis ringan pada Kamis (16/3). Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan lantaran terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan.

Sedihnya Ibu Korban Tragedi Kanjuruhan Usai Para Terdakwa Divonis Ringan dan Bebas

Majelis hakim menyatakan terdakwa Hasdarmawan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati, luka berat dan luka ringan.

Sedihnya Ibu Korban Tragedi Kanjuruhan Usai Para Terdakwa Divonis Ringan dan Bebas

Sementara, eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas oleh majelis hakim. Hakim menyebut AKP Bambang Sidik tidak terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan.

Sedihnya Ibu Korban Tragedi Kanjuruhan Usai Para Terdakwa Divonis Ringan dan Bebas

Lalu, terdakwa lain seperti Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara, Security Officer saat pertandingan Arema FC vs Persebaya Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara, dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas.