Istri Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni usai menjalani sidang dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) sidang dengan agenda tuntutan oleh penuntut umum di Pengadilan Tipikor di Jakarta, Selasa (05/02/2013). Neneng dituntut tuju tahun penjara, denda 200 juta subsider enam bulan dan harus membayar ganti rugi kepada Negara Rp @, 660 milyar.