Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
KPK Angkat Bicara Terkait Vonis Bebas Tumenggung

KPK Angkat Bicara Terkait Vonis Bebas Tumenggung

Kasus BLBI

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
KPK Angkat Bicara Terkait Vonis Bebas Tumenggung

Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang (kiri) didampingi Juru bicara KPK, Febri Diansyah (kanan) menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vonis bebas mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung yang sebelumnya dihukum 15 tahun di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). KPK akan tetap melanjutkan proses pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang merugikan negara Rp 4,58 miliar.

KPK Angkat Bicara Terkait Vonis Bebas Tumenggung

Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang saat menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vonis bebas mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung yang sebelumnya dihukum 15 tahun di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

KPK Angkat Bicara Terkait Vonis Bebas Tumenggung

KPK akan tetap melanjutkan proses pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang merugikan negara Rp 4,58 miliar.

KPK Angkat Bicara Terkait Vonis Bebas Tumenggung

Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang (kiri) didampingi Juru bicara KPK, Febri Diansyah (kanan) menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vonis bebas mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung yang sebelumnya dihukum 15 tahun di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

KPK Angkat Bicara Terkait Vonis Bebas Tumenggung

Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vonis bebas mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung yang sebelumnya dihukum 15 tahun di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019).