Terdakwa Aditya Anugrah Moha tersenyum usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/6). Politisi Golkar ini dinyatakan bersalah menyuap mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudi Wardono, guna membebaskan Marlina Moha Siahaan, ibu kandung Aditya, dari perkaranya di tingkat banding.