Petugas Satpol PP saat mensosialisasikan salah seorang warga terkait pelarangan mengenakan atribut berbau politik selama car free day, Jakarta, Minggu (6/5). Pelarangan tersebut diberlakukan sesuai dengan Pergub No.12 Tahun 2016 tentang area Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau car free day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.