Terdakwa kasus ujaran kebencian Asma Dewi saat usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Jakarta Selatan, Jakarta, (15/3). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Asma Dewi pidana penjara selama lima bulan 15 hari terkait kasus ujaran kebencian bernuansa SARA.