Terdakwa Ratu Atut Chosiyah seusai menjalani sidang vonis kasus korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit Provinsi Banten di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7). Mantan Gubernur Banten tersebut dijatuhi vonis 5 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta serta subsider 3 bulan setelah diputuskan bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi APBD 2012 dan ABPD-P 2012 dalam pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten.