Petugas menunjukan barang bukti dalam rilis pengungkapan sindikat pencetak dan pengedar uang palsi di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/10). Peredaran uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 20 ribu atau senilai Rp 2 miliar di 10 provinsi ini dikendalikan oleh seorang narapidana Lapas Kerobokan, Bali.