Dessy Ariyanti Edwin (kanan) dan Julia Prasetyarini (kiri) tersenyum saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kamis (9/6).
Korupsi Damayanti Wisnu
Dessy Ariyanti Edwin (kanan) dan Julia Prasetyarini (kiri) tersenyum saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kamis (9/6).
Keduanya merupakan staf anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti yang didakwa telah menerima suap.
Keduanya didakwa menerima uang sejumlah Rp 800 juta dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Dessy Ariyanti Edwin mendengarkan hakim saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor.
Suasana sidang pembacaan dakwaan dua staf Damayanti, Dessy Ariyanti Edwin dan Julia Prasetyarini di Pengadilan Tipikor.
Suasana sidang pembacaan dakwaan dua staf Damayanti, Dessy Ariyanti Edwin dan Julia Prasetyarini di Pengadilan Tipikor.
Komplotan begal ini menyasar pengendara demi uang dan kendaraan korban.
Baca SelengkapnyaPenggalian keterangan oleh saksi dilakukan secara maksimal. Tujuannya, agar semua temuan ada bukti valid untuk dipertanggung jawabkan.
Baca SelengkapnyaMenurut Sjafrie, Presiden AS Donald Trumps memasukkan Indonesia ke dalam Board of Peace (BoP) bersama negara-negara Arab.
Baca SelengkapnyaSaat penelusuran dilakukan, petugas menemukan seorang laki-laki tanpa identitas tergeletak di rel.
Baca SelengkapnyaInsiden tersebut terjadi saat kapal yang membawa bantuan kemanusiaan dan relawan internasional tengah menuju Gaza.
Baca SelengkapnyaDari pemeriksaan diketahui bahwa barang bukti sabu diletakkan oleh pelaku dalam sebuah kompartemen bagian belakang mobil.
Baca SelengkapnyaKebijakan tersebut disiapkan untuk menjaga keberlanjutan proyek strategis di tengah tekanan ekonomi global serta keterbatasan kemampuan fiskal daerah.
Baca SelengkapnyaKabar korban pembegalan dirawat di rumah sakit itu tidak tepat. Kabar tersebut sudah ramai di media sosial dan memicu perhatian publik.
Baca SelengkapnyaPeristiwa ini berawal dari akun WhatsApp-nya diretas.
Baca Selengkapnya
Aksi digelar di depan kantor Komnas HAM Jakarta pada Selasa., (19/05/2026).
Baca SelengkapnyaJaksa penuntut KPK punya waktu 14 hari untuk membawanya ke pengadilan untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaPersidangan akan digelar terbuka dan mendorong publik untuk bersama-sama mengawal proses persidangan.
Baca Selengkapnya