Tersangka Sofyan (52) beserta bahan baku sabu saat diamankan petugas Polresta Banda Aceh di Jalan Merak, Lr Jeumpa, Desa Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Senin (12/1) malam. Petugas Polresta Banda Aceh berhasil membekuk Sofyan bersama istri di sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat memproduksi sabu.