Terdakwa kasus suap hak guna lahan kelapa sawit, Amran Batalipu (tengah) saat tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (11/2). Menurut Majelis Hakim, mantan bupati Buol tersebut terbukti menerima suap Rp 3 miliar dari pengusaha dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Siti Hartati Murdaya.