Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Polda Metro Kaji Sanksi Bagi Pesepeda yang Melintas di Luar Jalur Khusus

Polda Metro Kaji Sanksi Bagi Pesepeda yang Melintas di Luar Jalur Khusus

polda metro jaya

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Polda Metro Kaji Sanksi Bagi Pesepeda yang Melintas di Luar Jalur Khusus

Warga bersepeda di Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (1/6/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah mengkaji sanksi penyitaan sepeda kepada pesepeda yang melintas di luar jalur khusus.

Polda Metro Kaji Sanksi Bagi Pesepeda yang Melintas di Luar Jalur Khusus

Warga bersepeda di Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (1/6/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah mengkaji sanksi penyitaan sepeda kepada pesepeda yang melintas di luar jalur khusus.

Polda Metro Kaji Sanksi Bagi Pesepeda yang Melintas di Luar Jalur Khusus

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan dasar tilang terhadap pesepeda ini sudah tertuang pada Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ia juga mengatakan penerapan aturan ini harus dibahas dengan seluruh pihak yang terlibat dalam Crime Justice System (CJS).

Polda Metro Kaji Sanksi Bagi Pesepeda yang Melintas di Luar Jalur Khusus

Warga bersepeda di luar jalur khusus di Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (1/6/2021).

Polda Metro Kaji Sanksi Bagi Pesepeda yang Melintas di Luar Jalur Khusus

Warga bersepeda di jalur khusus di Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (1/6/2021).